Jakarta, crew8 News,- Praktik penggunaan “bendera palsu”, dugaan mark up harga, dan vendor titipan dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian serius di tengah sorotan terhadap tata kelola program strategis nasional tersebut.
Istilah “bendera palsu” merujuk pada penggunaan badan hukum, koperasi, CV, PT, atau nama pihak lain sebagai kedok untuk menjadi pemasok bahan pangan, sementara pengendali manfaat sesungguhnya diduga tetap pihak yang terafiliasi dengan pengelola dapur atau mitra SPPG. Pola ini dinilai membuka ruang konflik kepentingan, pengaturan vendor, hingga dominasi pasokan oleh kelompok tertentu.
Sejumlah sumber menyebut, praktik supplier pinjam bendera dapat menjadi modus untuk menyamarkan hubungan afiliasi antara operator dapur dengan pemasok, sehingga secara administratif tampak memenuhi aturan, namun secara substansi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Selain penggunaan vendor kamuflase, dugaan mark up harga bahan pangan juga ikut menjadi sorotan. Kekhawatiran muncul ketika harga pasok yang masuk ke dapur MBG tidak mencerminkan harga pasar wajar, terutama bila rantai distribusi dikendalikan pemasok terafiliasi atau vendor perantara yang menambah margin berlapis.
Dalam skema yang disorot, vendor titipan juga dinilai berpotensi menjadi instrumen pengondisian pengadaan. Pemasok tertentu disebut bisa mendapat prioritas bukan karena efisiensi atau kualitas, melainkan karena kedekatan, afiliasi, atau pengaturan internal. Jika terjadi, pola demikian dikhawatirkan menutup ruang bagi UMKM, koperasi, dan BUMDes lokal yang semestinya mendapat akses setara dalam ekosistem pasok MBG.
Perhatian terhadap persoalan ini juga berkaitan dengan isu rangkap peran antara mitra SPPG dan supplier. Jika operator dapur secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan pemasok bahan baku, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang mengganggu integritas tata kelola program.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknis pengadaan, melainkan menyangkut penggunaan anggaran publik. Karena MBG merupakan program berbasis dana negara, maka setiap potensi penyimpangan, termasuk melalui pinjam bendera, markup harga, maupun vendor titipan, dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum apabila terbukti melanggar aturan.
Sumber di lingkungan pengawasan menyebut perhatian tidak hanya tertuju pada mitra SPPG, tetapi juga pihak yang terlibat dalam verifikasi, pencatatan transaksi, pengelolaan keuangan, dan pengawasan internal.
Jika ditemukan pengaturan vendor, penyamaran kepemilikan manfaat (beneficial ownership), atau pengondisian harga untuk keuntungan kelompok tertentu, maka hal itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dominasi pasokan oleh kelompok tertentu juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Praktik ketika satu pihak atau jaringan menguasai jalur distribusi bahan pokok ke banyak dapur MBG dinilai berpotensi mematikan pemasok lokal dan menciptakan ketergantungan yang berisiko terhadap keberlanjutan program.
Pemerintah disebut mendorong penguatan prinsip keterbukaan vendor, penelusuran pemilik manfaat sesungguhnya, pemisahan tegas antara operator dapur dan supplier, serta penguatan kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola MBG, sejumlah pihak mengingatkan seluruh mitra pelaksana agar menghentikan praktik “main mata”, vendor titipan, pinjam bendera, maupun pengaturan pasokan yang berpotensi merusak integritas program.
Pembenahan dini dinilai penting agar program strategis ini tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai temuan pelanggaran spesifik dalam praktik yang disorot tersebut. Namun pengawasan disebut terus diperketat seiring meningkatnya perhatian terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok MBG.
(C8N)
#senyuman08






