Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Libatkan 320 WNA

Crew 8 News

JAKARTA ,- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang berhasil membongkar jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi sinyal tegas negara dalam memerangi kejahatan siber lintas negara yang semakin terorganisir.

Habiburokhman, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina organisasi kemasyarakatan DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), menegaskan praktik judi online internasional tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, jaringan tersebut telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang berdampak langsung terhadap moral masyarakat, ekonomi keluarga, hingga stabilitas sosial nasional.

Judi online lintas negara merupakan ancaman serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi bagian dari kejahatan terorganisir yang merusak sendi kehidupan masyarakat,” ujar Habiburokhman sebagaimana dikutip dari laman DPR RI.

Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah tegas Bareskrim Polri sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Astacita, khususnya pada aspek reformasi hukum dan penguatan ruang digital yang aman serta berdaulat.

Komisi III DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan operator lapangan. Polri diminta menelusuri aktor utama, bandar besar, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan ilegal dalam praktik perjudian daring tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 320 warga negara asing dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur. Sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri, para tersangka berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok 57 orang. Selebihnya berasal dari Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Malaysia.

Para pelaku diketahui bekerja secara sistematis dengan pembagian tugas yang spesifik, mulai dari koordinator operasional, customer service, telemarketer, hingga pemasaran digital untuk menjaring korban dan pemain judi online dari berbagai negara.

Karena telah berstatus tersangka pidana, ratusan WNA tersebut tidak langsung dideportasi. Mereka akan menjalani proses hukum di Indonesia. Polri juga menggandeng pihak imigrasi untuk mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan memperkuat konstruksi perkara transnasional, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa praktik judi online internasional tidak hanya memanfaatkan celah teknologi digital, tetapi juga memanfaatkan mobilitas lintas negara dan jaringan finansial global yang kompleks. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan untuk membongkar rantai utama bisnis ilegal tersebut hingga ke tingkat pengendali dan penerima keuntungan terbesar.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini