Crew 8 News
JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang pada hari yang sama menyampaikan pidato terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027.
Persetujuan diketok setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan tertulis dan menyatakan setuju. Revisi UU Polri disebut didorong kebutuhan penyelarasan dengan implementasi KUHP nasional baru sekaligus mengadopsi sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah disampaikan kepada Presiden.
Sejumlah poin strategis menjadi sorotan dalam draf revisi tersebut. Salah satunya terkait rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun guna menyesuaikan dengan institusi negara lainnya.
RUU ini juga menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. DPR menilai posisi tersebut penting untuk menjaga stabilitas komando dan penegakan hukum nasional, sekaligus menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Pada aspek kelembagaan, revisi mengatur pembatasan penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga sipil secara lebih ketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Di sisi lain, fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dirancang diperkuat, termasuk kemungkinan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap Kapolri.
Mekanisme pengangkatan Kapolri juga diubah menyerupai proses pemilihan Panglima TNI, yakni Presiden mengajukan satu nama kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu, revisi diarahkan pada modernisasi kepolisian melalui transformasi digital, penguatan teknologi penegakan hukum, serta perluasan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara masyarakat.
Aspek reformasi internal turut menjadi perhatian, mulai dari tata kelola anggaran, logistik, pola pendidikan, hingga upaya demiliterisasi kultur kelembagaan guna menekan perilaku represif dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengingatkan agar pembahasan revisi tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan pengawasan publik. Fraksi PDIP dan PKS dalam pandangan akhirnya juga meminta proses pembahasan berikutnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Setelah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, tahapan selanjutnya adalah menunggu Surat Presiden (Surpres) sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah dan Komisi III DPR dimulai.
(C8N)
#senyuman08






