Didesak Publik dan Pemangku Adat, MAAM Akhirnya Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

MAAM

SUMBAR, Crew8News.com – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) mengungkap alasan di balik pelaporan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6/2026). Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, menyebut keputusan tersebut diambil setelah muncul desakan luas dari pemuka adat, alim ulama, cendekiawan, hingga mahasiswa Minangkabau menyusul berbagai unggahan Abu Janda yang dinilai melecehkan masyarakat Minang.

Menurut Tengku Irwansyah, pada awalnya MAAM memilih bersikap pasif karena mengetahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) telah lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri melalui Sekretaris Jenderal H. Braditi Molevi Rajo Mudo.

“Awalnya MAAM bersikap pasif. Kami tahu persis bahwa Abu Janda sudah dilaporkan oleh DPP IKM di Mabes Polri. Karena itu kami berpikir biar yang di Jakarta yang bergerak dulu,” ujar Tengku Irwansyah kepada wartawan usai pelaporan.

Namun perkembangan berikutnya justru memicu reaksi lebih luas. Setelah laporan dilayangkan, Abu Janda disebut tidak menunjukkan sikap penyesalan, bahkan diduga mengunggah sejumlah komentar dan cemoohan yang dinilai semakin melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Dia bukannya kapok, malah semakin menjadi-jadi. Itu yang membuat kami tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan gelombang desakan kepada MAAM agar mengambil langkah tegas. Berbagai unsur masyarakat Minangkabau, mulai dari tokoh adat, ulama, akademisi hingga mahasiswa asal Sumatera Barat yang berada di berbagai daerah, meminta lembaga adat tersebut turun tangan.

Desakan semakin menguat setelah muncul pemberitaan yang menilai MAAM seolah tidak mengambil sikap terhadap persoalan tersebut.

“Kami tidak diam. Kami sedang bermusyawarah. Dalam adat Minangkabau, keputusan besar tidak bisa diambil tanpa musyawarah,” kata Tengku Irwansyah.

Sebagai tindak lanjut, MAAM menggelar musyawarah besar para pemangku adat pada 25 Mei 2026 di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Dalam forum yang berlangsung hampir delapan jam tersebut, para peserta musyawarah menyepakati dua keputusan penting.

Pertama, MAAM wajib melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar. Kedua, pelaporan dilakukan pada 1 Juni 2026 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

“Kami sengaja memilih tanggal itu sebagai simbol bahwa persatuan dan anti-kebencian adalah nilai yang harus dijaga bersama sebagaimana amanat Pancasila,” jelasnya.

Advokat MAAM, Boy London, mengatakan setelah musyawarah selesai, tim hukum langsung bergerak menyusun dokumen laporan serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung.

Pada Senin (1/6/2026), rombongan MAAM resmi mendatangi Polda Sumbar dan menyerahkan laporan yang tercatat dengan nomor STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT.

“Ini adalah contoh bagaimana adat dan hukum berjalan beriringan. Kami tidak main hakim sendiri. Kami menempuh jalur hukum dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Boy London.

Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi awal oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini