Zulfadli: Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Korban Lambannya Pengisian Jabatan Definitif

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok menilai banyaknya kepala sekolah berstatus Plt tidak lagi sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi telah menjadi isu strategis yang berpengaruh terhadap tata kelola pendidikan, kualitas layanan sekolah, dan masa depan generasi daerah.

Arosuka, Crew 8 News,– Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi korban dari lambannya proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Menurutnya, masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) perlu menjadi perhatian serius karena tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi telah masuk ke ranah tata kelola pendidikan yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadli setelah Dewan Pendidikan Kabupaten Solok melakukan diskusi bersama jajaran terkait fenomena masih banyaknya kepala sekolah yang dijabat oleh Plt pada sejumlah sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Solok.

Menurutnya, sekolah membutuhkan kepemimpinan yang kuat, memiliki legitimasi penuh, kepastian kewenangan, serta orientasi jangka panjang dalam membangun mutu pendidikan.

“Kepala sekolah merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan. Di tangan kepala sekolah lahir perencanaan, pengelolaan sumber daya, pembinaan guru, penguatan budaya mutu, hingga berbagai inovasi pendidikan. Karena itu sekolah membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi penuh dan kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Zulfadli.

Ia menjelaskan bahwa secara administratif penunjukan Plt memang merupakan mekanisme yang sah untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga keberlangsungan organisasi sekolah. Namun secara substantif terdapat perbedaan mendasar antara kepala sekolah berstatus Plt dengan kepala sekolah definitif.

Menurutnya, kepala sekolah definitif memiliki legitimasi yang lebih kuat, kepastian masa tugas, serta ruang yang lebih luas untuk mengambil keputusan strategis dan melakukan transformasi sekolah. Sementara itu, Plt pada umumnya lebih berorientasi menjaga keberlangsungan operasional sekolah daripada melakukan langkah-langkah pengembangan yang bersifat jangka panjang.

“Secara formal Plt dapat menjalankan roda organisasi sekolah. Tetapi secara substantif terdapat perbedaan yang tidak bisa diabaikan. Kepala sekolah definitif memiliki legitimasi, kepastian kewenangan, serta ruang yang lebih kuat untuk melakukan pengembangan sekolah secara berkelanjutan,” katanya.

Zulfadli mengingatkan bahwa apabila status Plt berlangsung terlalu lama, maka yang muncul bukan hanya persoalan administrasi jabatan, melainkan juga potensi stagnasi organisasi pendidikan.

Menurutnya, program pengembangan sekolah cenderung berjalan normatif, inovasi menjadi terbatas, pembinaan guru tidak optimal, dan keberanian mengambil keputusan strategis dapat menurun akibat ketidakpastian status kepemimpinan.

“Kondisi seperti ini berpotensi membuat sekolah kehilangan momentum untuk berkembang. Padahal tantangan pendidikan saat ini membutuhkan kepemimpinan yang mampu melakukan inovasi, adaptasi, dan transformasi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok menilai persoalan banyaknya kepala sekolah berstatus Plt perlu dibaca sebagai indikator adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola sumber daya manusia pendidikan.

Menurut Zulfadli, pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah mengapa kebutuhan kepala sekolah definitif belum dapat dipenuhi secara optimal. Apakah terdapat kendala dalam perencanaan ASN, kaderisasi calon kepala sekolah, pemetaan talenta, maupun mekanisme promosi dan pengembangan karier di lingkungan pendidikan.

“Dari perspektif Dewan Pendidikan, kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Kita perlu melihat apakah ada persoalan dalam perencanaan SDM pendidikan, kaderisasi, pemetaan talenta, atau mekanisme pengembangan karier yang perlu diperbaiki agar kebutuhan kepala sekolah definitif dapat dipenuhi secara lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pertimbangan, dukungan, kontrol, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok mengaku telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Zulfadli mengungkapkan bahwa Dewan Pendidikan telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Bahkan, melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Dewan Pendidikan telah menyampaikan masukan agar proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan diskusi, komunikasi, dan juga menyampaikan masukan secara resmi kepada Dinas Pendidikan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab Dewan Pendidikan untuk ikut mengawal kualitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Solok,” katanya.

Menurutnya, pendidikan tidak boleh menjadi korban dari lambannya proses birokrasi. Sekolah membutuhkan kepastian kepemimpinan agar mampu menjalankan program pendidikan secara optimal, sementara peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan terbaik tanpa terganggu oleh persoalan manajemen aparatur.

Karena itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok mendorong Pemerintah Kabupaten Solok untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, berbasis kompetensi, dan sesuai prinsip sistem merit.

Percepatan tersebut, menurut Zulfadli, bukan sekadar mengisi jabatan yang kosong, tetapi memastikan bahwa sekolah dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas, visi, integritas, dan kemampuan manajerial yang memadai dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Kepala sekolah bukan hanya administrator. Mereka adalah pemimpin pendidikan yang menentukan arah dan masa depan sekolah. Karena itu pengisiannya harus dilakukan secara serius, transparan, dan berbasis kompetensi,” tegasnya.

Dewan Pendidikan juga mengingatkan bahwa semakin lama kondisi ini dibiarkan, semakin besar risiko yang harus ditanggung dunia pendidikan daerah. Berbagai target peningkatan mutu pendidikan, penguatan karakter peserta didik, implementasi kurikulum, hingga pencapaian indikator kinerja pendidikan daerah membutuhkan kepemimpinan sekolah yang stabil dan definitif.

Atas dasar itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Solok memandang persoalan banyaknya kepala sekolah berstatus Plt harus ditempatkan sebagai isu strategis pendidikan daerah.

“Ini bukan semata-mata persoalan administrasi kepegawaian. Ini menyangkut kualitas tata kelola pendidikan, kualitas layanan sekolah, dan masa depan generasi Kabupaten Solok. Karena itu perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” ujar Zulfadli.

Ia menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan Dewan Pendidikan bukan ditujukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Menurutnya, Dewan Pendidikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan, memberikan masukan konstruktif, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pendidikan Kabupaten Solok yang lebih maju, berkualitas, dan berdaya saing.

“Tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap anak di Kabupaten Solok memperoleh layanan pendidikan yang terbaik. Karena itu kepastian kepemimpinan sekolah harus menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan pendidikan daerah,” pungkasnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini