Arosuka, Crew 8 News,– Masih banyaknya jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola birokrasi, efektivitas organisasi, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Solok, Alfi Rahman, menilai keberadaan Plt memang merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan secara sementara. Namun apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama dan terjadi pada banyak posisi strategis sekaligus, maka berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Secara aturan, penunjukan Plt memang dibolehkan untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan. Namun ketika jumlah jabatan Plt menjadi terlalu banyak dan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, tentu masyarakat akan bertanya-tanya mengenai arah penataan birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Alfi Rahman.
Menurutnya, salah satu persepsi yang dapat muncul adalah adanya ketidaksiapan organisasi dalam mengantisipasi kebutuhan sumber daya manusia birokrasi, terutama ketika sejumlah pejabat memasuki masa pensiun atau terjadi kekosongan jabatan karena faktor lainnya.
“Setiap organisasi pemerintahan seharusnya memiliki perencanaan sumber daya manusia yang matang. Pensiun ASN bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Jadwalnya bisa dipetakan jauh hari sebelumnya. Karena itu, proses kaderisasi, pengembangan kompetensi, dan manajemen talenta ASN seharusnya sudah disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang akan terjadi,” katanya.
Alfi menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan pola pembinaan karier ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dalam birokrasi terdapat jenjang karier, jenjang kepangkatan, dan persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu jabatan. Ketika jabatan kosong dan tidak segera tersedia ASN yang memenuhi syarat untuk mendudukinya secara definitif, maka hal itu menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembinaan ASN yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.
Menurut Alfi, kondisi banyaknya jabatan Plt juga berpotensi melahirkan beragam asumsi di ruang publik.
“Ada masyarakat yang mungkin beranggapan pemerintah belum memiliki SDM yang siap. Ada yang mengaitkannya dengan dinamika politik pasca Pilkada. Bahkan tidak tertutup kemungkinan muncul berbagai spekulasi lain yang berkembang di tengah masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya asumsi tersebut, kondisi ini tentu tidak baik bagi iklim birokrasi yang profesional dan sehat,” katanya.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki fungsi kontrol sosial, SEMMI menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan konstruktif demi kepentingan daerah.
“Kami tidak sedang membicarakan siapa yang menjabat atau siapa yang harus menduduki suatu posisi. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana organisasi pemerintahan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Alfi, pejabat definitif memiliki legitimasi dan ruang gerak yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi dibandingkan pejabat yang masih berstatus Plt.
“Dalam praktik pemerintahan, pejabat definitif memiliki kepastian kewenangan yang lebih kuat dalam mengambil keputusan strategis. Sementara pejabat Plt pada umumnya lebih berhati-hati karena terdapat batasan-batasan tertentu yang melekat pada status jabatannya. Padahal pemerintah daerah membutuhkan kepemimpinan yang mampu bergerak cepat dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat,” katanya.
Ia menilai keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga dari kemampuan birokrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Hari ini masyarakat tidak hanya melihat dokumen administrasi. Mereka melihat bagaimana pelayanan diberikan, bagaimana persoalan masyarakat diselesaikan, bagaimana program pembangunan berjalan, dan bagaimana pemerintah merespons kebutuhan publik secara cepat dan tepat. Itu yang menjadi ukuran utama keberhasilan pemerintahan,” ujarnya.
Alfi juga mengingatkan bahwa tahapan Pilkada telah selesai dan masyarakat saat ini lebih fokus menilai kinerja pemerintahan daripada dinamika politik yang telah berlalu.
“Kontestasi politik sudah berakhir. Yang sedang dinilai masyarakat hari ini adalah bagaimana janji-janji pembangunan diwujudkan, bagaimana pelayanan publik ditingkatkan, dan bagaimana tata kelola pemerintahan diperbaiki. Karena itu, penataan birokrasi menjadi salah satu pekerjaan penting yang perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.
Menurutnya, kepastian dalam struktur organisasi pemerintahan merupakan salah satu fondasi penting untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kepastian kepemimpinan dalam birokrasi akan membantu memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas organisasi. Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah pemerintahan yang bekerja efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Alfi berharap Pemerintah Kabupaten Solok dapat mempercepat proses penataan birokrasi dan pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap penataan birokrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Tujuannya bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi memastikan setiap posisi ditempati oleh ASN yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong DPRD Kabupaten Solok untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip profesionalisme dan sistem merit.
“Eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan birokrasi berjalan sehat. Pengawasan yang objektif dan konstruktif sangat diperlukan agar proses penataan birokrasi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” katanya.
Menutup pernyataannya, Alfi menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak terlalu memperdebatkan siapa yang menduduki jabatan tertentu. Yang lebih penting adalah hadirnya pemerintahan yang mampu bekerja efektif dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Pada akhirnya masyarakat hanya ingin melihat pelayanan yang baik, pembangunan yang berjalan, dan pemerintahan yang mampu bekerja secara profesional. Karena itu, kepastian dalam penataan birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan harapan tersebut demi kemajuan Kabupaten Solok ke depan,” tutup Alfi Rahman.
(C8N)
#senyuman08






