CREW 8 NEWS|JAKARTA
Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama HKTI dalam menetapkan harga acuan ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perunggasan nasional.
Selama beberapa waktu terakhir, peternak rakyat menghadapi tekanan berat akibat harga jual ayam dan telur yang berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha peternak kecil, tetapi juga berpotensi menurunkan produksi nasional apabila dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, kehadiran negara menjadi sangat penting. Pemerintah tidak dapat membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa pengendalian ketika terjadi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Di satu sisi, peternak membutuhkan harga yang memberikan margin keuntungan yang layak agar usaha mereka tetap berkelanjutan. Namun di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga membutuhkan harga pangan yang tetap terjangkau.
Prinsip inilah yang ditekankan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, bahwa tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam rantai industri pangan nasional. Stabilitas harga bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas sosial.
Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa fluktuasi harga ayam dan telur tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor lokal, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti harga bahan baku pakan, biaya distribusi, pola konsumsi masyarakat, musim liburan sekolah, hingga dinamika permintaan industri makanan dan program pemerintah.
Saat suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga di tingkat peternak akan jatuh. Sebaliknya, ketika produksi menurun dan permintaan meningkat, harga di tingkat konsumen dapat melonjak. Oleh karena itu, pengelolaan keseimbangan supply dan demand menjadi kunci utama keberlanjutan sektor perunggasan.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang baru yang sangat strategis. Program ini berpotensi menjadi pasar domestik yang besar bagi komoditas ayam dan telur, sekaligus mendorong peningkatan produksi peternakan rakyat. Apabila dikelola dengan baik, MBG tidak hanya berfungsi sebagai program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi peternak.
Secara substantif, kondisi Indonesia yang telah mencapai surplus produksi ayam dan telur juga memberikan peluang besar untuk memperluas pasar ekspor. Produk unggas Indonesia saat ini telah menembus berbagai negara dan memiliki prospek untuk masuk ke pasar yang lebih besar seperti Arab Saudi dan China. Namun, peningkatan ekspor harus tetap diiringi dengan perlindungan terhadap peternak rakyat agar mereka tidak tersisih oleh dominasi pelaku usaha besar.
Karena itu, forum evaluasi berkala yang melibatkan pemerintah, HKTI, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar efektif di lapangan. Pengawasan terhadap implementasi harga acuan, ketersediaan bahan baku pakan, efisiensi distribusi, serta pencegahan praktik usaha yang merugikan peternak harus menjadi agenda bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan sektor perunggasan tidak hanya diukur dari tingginya produksi atau besarnya nilai ekspor, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari peternak rakyat hingga konsumen.
Ketika peternak memperoleh keuntungan yang layak, produksi nasional akan terjaga. Ketika harga di tingkat masyarakat tetap terjangkau, daya beli dan ketahanan pangan dapat dipertahankan. Inilah esensi kehadiran negara dalam sektor pangan: menciptakan keseimbangan, menjaga keberlanjutan, dan memastikan kesejahteraan dapat dirasakan secara bersama.
(C8N)
#senyuman08






