CREW 8 NEWS|ARO SUKA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi merampungkan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Senin (13/7/2026), yang dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Solok, Drs. Nazar Bakri, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3497/Keuda tanggal 22 Juni 2026.
Menurutnya, evaluasi Kemendagri memandang perlu adanya penyempurnaan terhadap sejumlah materi muatan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejalan dengan hasil evaluasi tersebut, Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara intensif guna menindaklanjuti berbagai catatan dan penyempurnaan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” demikian disampaikan dalam laporan Bapemperda.
Pembahasan perubahan perda tersebut dilaksanakan pada 3 Juli 2026 di Gedung Lama DPRD Kabupaten Solok dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdakab Solok, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan, yakni Pasal 18, Pasal 19, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 58, Pasal 96 dan Pasal 130. Selain itu juga dilakukan penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 121A.
Bapemperda juga menyepakati penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) secara definitif dengan mencantumkan nilai rupiah dalam perubahan ranperda. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun wajib retribusi dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada daerah.
Adapun perubahan perda tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan secara seksama, Bapemperda DPRD Kabupaten Solok menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat formal maupun material untuk dilakukan perubahan dan ditetapkan.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
(C8N)
#senyuman08






