Fraud Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Siberut, Polisi Dalami Dugaan TPPU

Tiga Tersangka Ditahan, Penyidik Sita 132 Dokumen dan Telusuri Aliran Dana Hasil Kejahatan

CREW 8 NEWS|PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional fiktif di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu melibatkan sebanyak 125 debitur dengan total plafon kredit bermasalah mencapai Rp50.335.000.000 atau sekitar Rp50,3 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, ketiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP (40), selaku Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut, HWA (34), petugas kredit Bank Nagari KCP Siberut, dan MS (43), pihak eksternal yang berprofesi sebagai nelayan.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan penyaluran kredit KUR dan kredit konvensional dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar kepada 125 debitur,” ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (14/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai rekayasa dalam proses penyaluran kredit, mulai dari pemalsuan data calon debitur, manipulasi dokumen usaha, hingga penggunaan identitas masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tersangka MS diduga berperan mengumpulkan dan memalsukan dokumen masyarakat di Siberut agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai calon debitur. Dokumen tersebut kemudian diproses dan dicairkan melalui mekanisme internal bank.

Selain untuk memperoleh keuntungan pribadi, para pelaku diduga memiliki motif mengejar target penyaluran kredit dan capaian kinerja perbankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka REP diduga menerima keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit. Sementara tersangka HWA diduga memperoleh fee sekitar Rp5 juta per pencairan, sedangkan MS menerima imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang berhasil diajukan.

Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong sistematis karena berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Banyak data yang direkayasa, termasuk profil usaha debitur dan dokumen pendukung lainnya. Bahkan ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas masyarakat dalam proses pencairan kredit,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 132 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan jabatan, dokumen perjanjian kredit, berkas pengajuan debitur, slip pencairan dana, hingga laporan audit investigasi internal Bank Nagari.

Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat dengan pasal penyertaan dalam tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga delapan tahun.

Polda Sumbar juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

“Penyidik masih mendalami apakah ada aset atau keuntungan lain yang diperoleh para tersangka dari tindak pidana ini, termasuk kemungkinan penerapan TPPU,” ujar Susmelawati.

Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kredit bermasalah yang sangat besar dan berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan daerah, khususnya Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini