Belanja Pangan Panti Sosial Sumbar Dipersoalkan BPK, Ada Dugaan Fee Penyedia dan Pembelian di Luar Kontrak

CREW 8 NEWS| PADANG

Pengelolaan belanja makanan dan minuman pada empat panti sosial di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran dengan total mencapai Rp382.677.266,41.

Temuan tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan pangan pada empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni UPTD Panti Sosial Asuhan Anak dan Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama, UPTD Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Harapan Padang Panjang, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Tri Murni Padang Panjang, serta UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Kasih Sayang Ibu Batusangkar.

BPK mengungkap adanya pola pelaksanaan pengadaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Dalam sejumlah kasus, penyedia tidak memasok seluruh kebutuhan pangan sebagaimana diperjanjikan. Sebaliknya, pihak panti disebut melakukan pembelian sendiri terhadap kebutuhan bahan makanan kepada pedagang atau toko lain.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya penarikan dana secara tunai setelah pembayaran kepada penyedia dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi pemberian fee kepada penyedia, sementara sebagian pengadaan barang dilaksanakan di luar mekanisme kontrak.

Nilai temuan terbesar berada pada UPTD PSAABR Budi Utama dengan total Rp196.201.375,36, yang terdiri dari fee penyedia sebesar Rp76.995.250 dan selisih antara nilai pembayaran dengan realisasi belanja riil sebesar Rp119.206.125,36.

Selanjutnya, pada UPTD PSAA Tri Murni Padang Panjang ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp78.904.072,00. Kemudian pada UPTD PSTW Kasih Sayang Ibu Batusangkar sebesar Rp59.751.233,00, dan UPTD PSBR Harapan Padang Panjang sebesar Rp47.820.586,05.

BPK juga menyoroti dokumen administrasi pengadaan. Berita Acara Serah Terima (BAST) serta dokumen pembayaran dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengendalian intern dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan sosial.

Padahal, anggaran tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan, seperti anak-anak panti, remaja binaan, dan lanjut usia yang menjadi penerima manfaat layanan sosial pemerintah.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Sosial agar melakukan penelusuran dan penghitungan kembali atas kelebihan pembayaran, memproses penyetoran ke kas daerah, serta memperbaiki mekanisme pengawasan dan verifikasi pelaksanaan kontrak.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Rincian Temuan BPK:

  • PSAABR Budi Utama : Rp196.201.375,36
  • PSAA Tri Murni : Rp78.904.072,00
  • PSTW Kasih Sayang Ibu : Rp59.751.233,00
  • PSBR Harapan : Rp47.820.586,05

Total Temuan : Rp382.677.266,41

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025,

(C8N)

#senyuman08

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk mengenai pola pelaksanaan pengadaan yang menjadi sorotan auditor. Redaksi tetap berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi penggunaan hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini