CREW 8 NEWS | SOLOK
Pemerintah Kabupaten Solok bergerak cepat menindaklanjuti pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 155 hektare oleh Kementerian Kehutanan yang membuka peluang pembangunan akses jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Solok.
Setelah berdiskusi dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu mengenai percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, Wakil Bupati Solok H. Candra langsung memimpin rapat terbatas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta perangkat daerah terkait. Rapat tersebut difokuskan pada percepatan tahapan administrasi dan teknis agar pembangunan jalan dapat segera diusulkan dan direalisasikan.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, H. Candra menginstruksikan tim teknis Dinas PUPR untuk segera turun ke lapangan melakukan survei, pengukuran, dan inventarisasi terhadap ruas-ruas jalan yang menjadi prioritas. Dari hasil pendataan awal, ruas yang menjadi fokus penanganan meliputi Jalan Gaduang–Lubuak Rasam sepanjang 15,15 kilometer, Jalan Tigo Jangko–Lubuak Tarok sepanjang 13,42 kilometer, Jalan Kipek–Tanjung Balik sepanjang 9,85 kilometer, serta Jalan Sumiso–Tigo Jangko sepanjang 10,34 kilometer.
Keseluruhan ruas jalan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Solok akan mengusulkannya melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan standar lebar jalan minimal tujuh meter sebagai upaya memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, H. Candra juga meminta jajaran PUPR segera berkoordinasi dengan camat dan wali nagari di wilayah yang dilalui ruas jalan tersebut guna melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pengusulan program.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok akan menganggarkan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi persyaratan penting untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
“Pelepasan kawasan hutan ini merupakan peluang besar bagi Kabupaten Solok untuk membuka akses di wilayah yang selama ini terkendala. Saya meminta seluruh OPD bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati, menyelesaikan survei lapangan, melengkapi dokumen administrasi, serta berkoordinasi dengan camat dan wali nagari agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi. Dengan demikian, usulan pembangunan dapat diproses dan direalisasikan secepatnya,” ujar H. Candra, Senin 3/8

Ia menambahkan, percepatan penyusunan AMDAL dan DED melalui Perubahan APBD tahun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menyiapkan seluruh persyaratan teknis agar pembangunan jalan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Solok berharap pembangunan ruas-ruas jalan strategis dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, membuka akses bagi masyarakat di kawasan yang selama ini sulit dijangkau, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Solok.
(C8N)
#senyuman08






