CREW 8 NEWS | PADANG
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria, S.IP. menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada keberadaan regulasi. Peraturan daerah harus hadir dalam bentuk pemahaman masyarakat, pencegahan kekerasan, hingga tersedianya pelayanan yang dapat diakses ketika perempuan dan anak membutuhkan perlindungan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Museum Adityawarman, Padang, Minggu (9/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Nanda menghadirkan Mevrizal, S.H., M.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat, sebagai narasumber untuk membedah substansi perlindungan perempuan dan anak.
Nanda mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan Perda, tetapi juga memahami hak perempuan dan anak serta mengetahui tindakan yang dapat dilakukan ketika menemukan kekerasan di lingkungan sekitarnya.
“Perda harus sampai kepada masyarakat dalam bentuk pemahaman. Masyarakat perlu mengetahui hak perempuan dan anak, mampu mengenali bentuk kekerasan serta mengetahui ke mana harus mencari perlindungan ketika menghadapi persoalan,” kata Nanda.
Menurut Nanda, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur. Pemerintah berkewajiban menghadirkan regulasi dan sistem pelayanan, sementara keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat menjadi benteng terdekat dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Ia menilai keberhasilan Perda tidak semata diukur dari seberapa luas regulasi tersebut disosialisasikan. Lebih dari itu, implementasinya harus mampu membangun kesadaran sekaligus memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
Sementara itu, Mevrizal menjelaskan kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang dapat terlihat secara kasatmata. Kekerasan dapat berbentuk fisik, psikis, seksual, penelantaran maupun eksploitasi. Kekerasan juga dapat terjadi di rumah, sekolah, lingkungan sosial, tempat kerja hingga ruang digital.
“Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Karena itu, kenali tanda-tandanya dan jangan normalisasi kekerasan. Perlindungan dimulai dari kepedulian,” kata Mevrizal.
Menurut dia, dampak kekerasan bahkan dapat berlangsung jauh setelah suatu peristiwa terjadi. Korban dapat mengalami trauma dan rasa takut, gangguan fisik maupun mental, terganggunya tumbuh kembang anak, persoalan pendidikan dan sosial hingga berdampak terhadap masa depan korban.
Karena itu, Mevrizal menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan sejak dini. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri, terlebih ketika membutuhkan perlindungan, pendampingan maupun proses pemulihan.
Dalam materi Sosper tersebut, UPTD PPA ditempatkan sebagai salah satu pusat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Pelayanannya mencakup penerimaan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara hingga pendampingan.
Mevrizal juga menekankan pentingnya keluarga dan sekolah sebagai lingkungan utama pencegahan. Keluarga harus menjadi ruang pertama yang memberikan rasa aman, sementara sekolah tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Nanda menilai pesan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurutnya, tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan privat ketika di dalamnya terdapat keselamatan, hak dan masa depan korban yang harus dilindungi.
Ia mendorong masyarakat membangun keberanian untuk peduli, melaporkan kekerasan melalui saluran yang tepat serta mendukung korban memperoleh perlindungan tanpa menyebarkan identitas ataupun menyalahkan korban.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kepedulian harus tumbuh dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nanda.
Pesan tersebut sejalan dengan substansi Perda yang menempatkan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan media sebagai bagian dari ekosistem perlindungan. Media juga memiliki posisi penting dalam memberikan edukasi, menyebarluaskan informasi serta mendorong pemberitaan yang ramah terhadap anak.
Melalui Sosper tersebut, Nanda berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen membangun kesadaran kolektif dan menghadirkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Sumatera Barat.
(C8N)
#senyuman08






