PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dari Dakwaan Pencurian Sawit, Kuasa Hukum Kaji Langkah Hukum Lanjutan

CREW 8 NEWS | KOTOBARU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap dua warga Dayak asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya didakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Fajar Agro Sejahtera (FAS).

Kedua terdakwa, Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancau bin Udim, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan delapan hari terhadap masing-masing terdakwa.

Setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan yang terungkap di persidangan serta pembelaan penasihat hukum, majelis hakim memutuskan membebaskan Mitri dan Mitro dari dakwaan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA REKAN).

Salah seorang penasihat hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menilai proses persidangan telah berlangsung secara objektif dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menguji perkara berdasarkan alat bukti dan fakta di depan persidangan.

“Kami mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, khususnya kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan bebas ini tentu menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus saling kita hormati,” ujar Hafidz.

Menurut Hafidz, putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada kedua kliennya yang telah menjalani masa penahanan sekitar lima bulan.

“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang telah dilewati. Kami meyakini putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat para terdakwa yang telah menjalani penahanan sejak di Rutan Polres Kotabaru hingga Lapas Kelas IIA Kotabaru,” katanya.

Dalam proses pembuktian, tim penasihat hukum mengungkap sejumlah fakta yang mereka nilai penting. Menurut tim advokat, beberapa saksi dari pihak pelapor yang sebelumnya diperiksa penyidik tidak hadir memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum juga menyampaikan dalam persidangan bahwa telah terjadi perdamaian antara para pihak dan laporan polisi sebelumnya telah dicabut oleh pihak pelapor.

Selain itu, menurut tim penasihat hukum, terdapat saksi yang mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Tim advokat juga mengajukan keberatan dan argumentasi mengenai keabsahan sejumlah dokumen maupun keterangan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, penasihat hukum menghadirkan saksi Mikson dan Udim. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim, buah kelapa sawit yang diangkut kedua terdakwa disebut berasal dari lahan milik Mikson dan bukan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT FAS.

Atas fakta tersebut, penasihat hukum berpendapat Mitri dan Mitro pada dasarnya berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit dan memperoleh upah dari pekerjaan pengangkutan tersebut.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penangkapan kedua terdakwa yang dilakukan di jalan lintas. Mereka menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya serta mengemukakan dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang terdakwa dan anggota keluarganya saat proses penangkapan.

Berbagai keberatan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan penasihat hukum selama persidangan dan bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.

Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, tim penasihat hukum mengaku telah mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan mendasarkan argumentasinya pada ketentuan KUHAP, termasuk karena telah adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh PT FAS. Namun perkara tetap dilanjutkan hingga persidangan dan kemudian berakhir dengan putusan bebas.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Satu unit Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi DA 8789 ZQ beserta STNK atas nama Saubari dan kunci kontak diperintahkan dikembalikan kepada Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim.

Sementara satu unit Toyota Kijang warna merah bernomor polisi DA 9765 AL berikut dua tojok dikembalikan kepada Mitro alias Ancau bin Udim. Perlengkapan kerja berupa egrek bergagang biru, tojok dan arco warna merah juga diperintahkan dikembalikan sesuai ketetapan pengadilan.

Putusan perkara tersebut tercatat dalam sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim BASA REKAN yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Wahid Hasyim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Ansori, S.H., M. Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, S.H., Alamaturadiah, S.H., Aisyah, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Oktevianus Iwan, S.H.

Meski perkara berakhir dengan putusan bebas di PN Kotabaru, tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari kembali seluruh rangkaian perkara, termasuk fakta yang muncul sejak penyidikan hingga persidangan.

Kajian tersebut, menurut Hafidz, juga akan menyentuh keterangan-keterangan yang diberikan di bawah sumpah selama proses perkara. Hasil kajian selanjutnya akan dikomunikasikan kepada Mitri dan Mitro sebelum diputuskan apakah terdapat dasar untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mempelajari kembali seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan-keterangan yang disampaikan di bawah sumpah. Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan pemberian keterangan palsu atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian terhadap klien kami, tentu akan kami komunikasikan dengan klien untuk mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia,” ujar Hafidz.

Ia menegaskan tim penasihat hukum tidak ingin mendahului proses maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan kajian terhadap fakta dan bukti yang tersedia.

“Putusan bebas ini menjadi dasar penting bagi kami untuk mengevaluasi seluruh rangkaian perkara. Namun kami tidak ingin mendahului proses hukum. Ada atau tidaknya langkah hukum lanjutan akan diputuskan setelah kajian dilakukan dan mendapat persetujuan klien,” katanya.

Dengan putusan tersebut, Mitri Haryanto dan Mitro dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Bagi penasihat hukum, putusan itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar pemulihan kedudukan, harkat dan martabat kedua kliennya setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama sekitar lima bulan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini