CREW 8 NEWS | DHARMASRAYA
DT Nan Baranam, wali nagari serta ketua KAN dan masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (13/8/2026), melakukan napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau bersama Wali Nagari dan masyarakat adat.
Kegiatan tersebut menjadi penegasan sikap masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah ulayat yang mereka klaim masuk dalam areal kegiatan operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Napak tilas dilakukan dengan menelusuri kembali batas-batas wilayah ulayat yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Sikabau. Ninik Mamak Nan Baranam menegaskan tidak pernah melepaskan, menyerahkan, ataupun memberikan persetujuan pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Sikabau kepada PT KBL.
Salah seorang pemangku adat Nagari Sikabau sekaligus anggota Ninik Mamak Nan Berenam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan dasar kewenangan Aidil Fitri yang sebelumnya menyandang gelar Datuak Gadang dalam persoalan tanah ulayat tersebut.
Menurut Herianto, gelar adat Datuak Gadang yang disandang Aidil Fitri telah dicabut pada 2006 oleh Ninik Mamak Nan Berenam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa Aidil Fitri bertindak selaku Datuak Gadang, sementara gelar adatnya sudah dicabut tahun 2006,” ujar Herianto.
Herianto juga mempertanyakan proses verifikasi pemerintah sebelum izin PT KBL diterbitkan. Menurut dia, pemerintah semestinya memastikan status, batas dan penguasaan faktual suatu kawasan sebelum memberikan izin pemanfaatan hutan.
“Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT Kalidareh Bumi Lestari? Apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan dan siapa yang melakukan verifikasi?” katanya.
Ia mempertanyakan apakah Ninik Mamak Nan Berenam dan Pemerintah Nagari Sikabau pernah dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk dimintai keterangan mengenai status dan batas Tanah Ulayat Sikabau.
“Apakah ada berita acara hasil verifikasi lapangan? Apakah ada dokumen pelepasan atau persetujuan hak ulayat? Kalau memang ada, siapa yang menandatangani, atas nama siapa, dan atas dasar kewenangan adat apa?” ujar Herianto.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena Ninik Mamak Nan Berenam menyatakan tidak pernah memberikan pelepasan hak ulayat kepada PT KBL.
“Kalau kami tidak pernah melepaskan, tidak pernah memberikan persetujuan, dan wali nagari juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberitahu, lalu dasar verifikasi faktualnya apa? Di tahapan mana klaim Tanah Ulayat Sikabau diverifikasi sebelum areal itu masuk dalam izin PT KBL?” katanya.
Herianto menyayangkan apa yang dinilainya sebagai ketidakhati-hatian dan lemahnya verifikasi faktual dalam proses perizinan kehutanan.
“Kalau skema seperti ini dibiasakan, sama saja pemerintah dengan sengaja memicu dan memantik konflik sosial. Reforma agraria yang selama ini digaungkan untuk apa? Kok ada izin di ulayat yang tak pernah dilepaskan dan bisa terbit?” tegasnya.
Ia mengatakan Ninik Mamak Nan Berenam tidak menyangka persoalan tersebut terjadi dan akan mempertahankan hak ulayat yang mereka yakini sebagai hak komunal masyarakat adat Sikabau.
“Ninik Mamak Nagari Sikabau terus terang tidak menyangka dan kaget. Kami akan pertahankan hak ulayat kami, bagaimana pun caranya, karena kami tidak pernah melepaskan hak ataupun bekerja sama dalam pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Sikabau kepada PT KBL,” ujarnya.
Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, juga mengaku terkejut mengetahui adanya proses perizinan PT KBL yang disebut bertindihan dengan wilayah Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Menurut Abdul Razak, Pemerintah Nagari Sikabau tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu mengenai proses perizinan tersebut, termasuk tidak pernah dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat.
“Terus terang kami kaget dan geram. Pemerintah Nagari Sikabau tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberitahu mengenai proses perizinan PT Kalidareh Bumi Lestari tersebut. Kami tidak pernah dimintai persetujuan terkait tanah ulayat yang diklaim masuk dalam areal izin itu,” tegas Abdul Razak.
Ia mempertanyakan proses verifikasi apabila dilakukan tanpa melibatkan pemerintah nagari dan pemangku adat yang mengetahui kondisi faktual wilayah.
“Kalau ada verifikasi faktual mengenai batas dan status tanah, mestinya Pemerintah Nagari dipanggil, Ninik Mamak dilibatkan, dan masyarakat adat juga bisa memberikan keterangan. Jangan sampai izin sudah terbit, baru kami mengetahui ada persoalan di lapangan,” ujarnya.
Abdul Razak menegaskan, sepanjang pengetahuan Pemerintah Nagari, tidak pernah ada pelepasan hak maupun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Nagari atau Ninik Mamak Nagari Sikabau dengan PT KBL untuk pengelolaan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
“Yang perlu kami tegaskan, Pemerintah Nagari tidak pernah melepaskan hak ulayat dan tidak pernah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Kalidareh Bumi Lestari untuk pengelolaan tanah ulayat Nagari Sikabau. Kalau ada dasar atau dokumen lain yang digunakan, kami mempertanyakan dari mana dan siapa yang memberikan kewenangan,” katanya.
Abdul Razak menyebut keberadaan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM) selama ini menjadi salah satu bentuk kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan tanah ulayat. Kajian akademis mencatat KSPNM mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kerja sama yang bersumber dari tanah ulayat masyarakat adat Sikabau melalui pola kemitraan perkebunan
Karena itu, menurut Abdul Razak, setiap bentuk pemanfaatan tanah ulayat harus memiliki dasar kewenangan dan persetujuan yang jelas.
“Kami punya kelembagaan adat dan koperasi yang selama ini mengelola tanah ulayat untuk kepentingan masyarakat. Jadi jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari,” ujarnya.
Polemik tersebut sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum melalui somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Masyarakat adat mempersoalkan areal izin PT KBL sekitar 2.366 hektare, yang menurut klaim mereka sebagian berada di wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari meminta pemerintah melakukan verifikasi faktual secara terbuka dengan melibatkan pemangku adat, Pemerintah Nagari dan masyarakat. Mereka juga meminta dokumen, peta, koordinat serta dasar persetujuan yang digunakan dalam proses penerbitan izin PT KBL dibuka dan yg diverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kalidareh Bumi Lestari dan Aidil Fitri belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.
(C8N)
#senyuman08






