Oleh: IWAN TANJUNG
Humas ARUN Sumatera Barat
JAKARTA — Delapan tuntutan yang disuarakan BEM UI bersama aliansi mahasiswa melalui aksi #MerebutKemerdekaan, Selasa (18/8/2026), patut mendapat ruang sekaligus apresiasi sebagai bagian dari demokrasi.
Ada satu perkembangan yang juga layak dihargai. Kritik kali ini lebih diarahkan kepada persoalan kebijakan dan penyelenggaraan negara, bukan menjadikan pelengseran Presiden sebagai tuntutan utama.
Ini merupakan ruang demokrasi yang lebih produktif.
Mahasiswa tetap kritis, pemerintah tetap bekerja, dan masyarakat dapat menguji argumentasi keduanya.
Delapan tuntutan tersebut menyentuh persoalan besar, mulai pemberantasan KKN, reforma agraria, harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi PSN, penghentian MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), TKD dan otonomi daerah, penanganan bencana, hingga persoalan TNI-Polri di ruang sipil.
Sebagian tuntutan tersebut justru patut menjadi energi tambahan agar negara bekerja lebih optimal.
Jika pemberantasan KKN belum maksimal, desak lebih keras. Jika reforma agraria belum menghadirkan keadilan, percepat. Jika harga kebutuhan masyarakat masih berat, koreksi kebijakannya. Jika penanganan bencana belum optimal, percepat pemulihannya.
Negara memang membutuhkan tekanan publik.
Pemerintah Juga Sedang Melakukan Penertiban
Namun delapan tuntutan itu muncul ketika pemerintah juga sedang meningkatkan agenda pemberantasan korupsi, menekan kebocoran keuangan dan sumber daya negara, menertibkan aktivitas pertambangan ilegal serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Tentu hal tersebut tidak berarti semua persoalan sudah selesai.
Publik justru harus mengawasi apakah pemberantasan korupsi menyentuh aktor besar, apakah penertiban tambang ilegal sampai kepada pemodal dan penerima manfaatnya, serta apakah penyelamatan kebocoran keuangan benar-benar menghasilkan pemulihan bagi negara.
Di sinilah mahasiswa mempunyai posisi strategis.
Jika penindakan hanya menyentuh pemain kecil, desak aktor besarnya. Jika ditemukan kebocoran anggaran, tuntut audit, proses hukum dan pengembalian kerugian negara.
Kritik mahasiswa dan agenda penertiban pemerintah semestinya dapat bertemu pada satu kepentingan: menyelamatkan kekayaan rakyat.
TKD: Jangan Hanya Lihat Berapa yang Dipotong
Tuntutan BEM UI mengenai Transfer ke Daerah (TKD) justru merupakan salah satu isu yang layak diapresiasi dan didiskusikan lebih serius.
Kemampuan fiskal daerah memang tidak boleh dilemahkan. Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung kepada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik.
Tetapi persoalan TKD mempunyai sisi lain yang juga harus diperiksa.
Berapa uang yang diberikan pusat bukan satu-satunya persoalan. Pertanyaan berikutnya adalah: seberapa mampu pemerintah daerah membelanjakannya untuk rakyat?
Fenomena rendahnya realisasi belanja daerah pada semester pertama bukan persoalan baru. Di sejumlah daerah, anggaran tersedia tetapi pelaksanaan program berjalan lambat, belanja modal tertunda, kegiatan menumpuk pada semester kedua, kemudian menjelang akhir tahun terjadi percepatan belanja.
Akibatnya, persoalan fiskal daerah tidak selalu disebabkan kekurangan uang.
Ada pula persoalan kemampuan mengeksekusi uang yang sudah tersedia.
Karena itu sebelum menyimpulkan bahwa pengurangan TKD otomatis melemahkan otonomi daerah, mahasiswa juga perlu membedah data APBD secara lebih dalam.
Berapa realisasi belanja 546 pemerintah daerah pada semester I?
Berapa yang mampu mempercepat belanja produktif pada semester II?
Berapa belanja modal dibanding belanja pegawai?
Berapa SiLPA yang tersisa?
Dan yang paling penting: berapa rupiah dari TKD yang benar-benar berubah menjadi jalan, irigasi, sekolah, pelayanan kesehatan, peningkatan produktivitas pertanian dan perputaran ekonomi masyarakat?
Gerakan mahasiswa akan jauh lebih kuat apabila tidak hanya mengaudit Jakarta, tetapi juga mengikuti perjalanan uang negara sampai ke daerah.
Karena mempertahankan TKD tanpa mengawasi kemampuan daerah membelanjakannya juga tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan.
Maka tuntutan yang lebih berkemajuan bukan sekadar:
“Jangan pangkas TKD.”
Tetapi:
“Jaga kapasitas fiskal daerah, sekaligus pastikan setiap rupiah TKD dibelanjakan tepat waktu, transparan, produktif dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Mengapa MBG dan KDMP Harus Dihentikan?
Pertanyaan berbeda muncul ketika BEM UI meminta pemerintah menghentikan MBG dan KDMP.
Kritik terhadap kedua program tersebut tentu sah.
MBG harus diawasi dari tata kelola SPPG, keamanan pangan, kualitas makanan, penggunaan anggaran hingga konflik kepentingan. KDMP pun harus diawasi dari pembiayaan, profesionalitas pengelola, posisi koperasi yang telah ada hingga risiko terhadap keuangan desa.
Tetapi terdapat perbedaan mendasar antara “evaluasi dan perbaiki” dengan “hentikan.”
Apalagi pemerintah sedang melakukan evaluasi dan optimalisasi tata kelola MBG, sementara KDMP ditempatkan dalam agenda penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan.
Payung hukum tidak membuat keduanya kebal kritik.
Tetapi jika masalahnya tata kelola, publik berhak bertanya:
Mengapa programnya harus dihentikan?
Jika BEM UI memiliki kajian bahwa MBG secara fundamental merugikan negara, buka datanya.
Jika KDMP dinilai merusak ekonomi desa, tunjukkan mekanismenya.
Gerakan mahasiswa justru akan semakin kuat apabila tuntutan politik disertai argumentasi akademik yang dapat diuji masyarakat.
Dua Momentum, RUU Perampasan Aset Kembali Absen
Di sinilah terdapat catatan yang semakin menarik.
Dalam aksi BEM UI sebelumnya pada 2026 yang membawa lima tuntutan, penghentian MBG dan pembangunan KDMP telah disuarakan.
Desakan eksplisit:
“Segera Sahkan RUU Perampasan Aset”
tidak menjadi tuntutan utama.
Kini, dalam delapan tuntutan #MerebutKemerdekaan, MBG dan KDMP kembali diminta dihentikan.
Dan RUU Perampasan Aset kembali tidak disebut secara eksplisit.
Padahal kali ini pemberantasan KKN justru ditempatkan sebagai salah satu tuntutan.
Maka publik wajar bertanya:
Mengapa penghentian MBG dan KDMP konsisten memperoleh tempat dalam dua momentum tuntutan, sementara pengesahan RUU Perampasan Aset kembali absen?
Korupsi Telah Menjadi Kegelisahan Rakyat
Korupsi sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dalam kehidupan bernegara.
Persoalannya tidak berhenti pada pelaku yang dipenjara.
Rakyat juga ingin kekayaan yang dirampas dari negara dapat dikejar dan dikembalikan.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi sangat relevan.
Apalagi pembahasannya sedang bergerak. Komisi III DPR pada 18 Agustus menyatakan terus mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target penyelesaian Desember 2026.
RUU tersebut tentu bukan obat tunggal untuk menghapus KKN.
Regulasinya harus menjamin due process of law, melindungi hak pihak ketiga yang sah dan memiliki pengawasan ketat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Tetapi bukankah momentum ini justru sangat tepat bagi mahasiswa untuk berdiri paling depan dan mengatakan:
“DPR bersama pemerintah, segera tuntaskan dan sahkan RUU Perampasan Aset yang kuat, transparan dan tidak dapat disalahgunakan.”
Tuntutan tersebut akan sangat selaras dengan semangat pemberantasan KKN.
Jangan Hanya Audit Jakarta, Audit Juga Daerah
Di sinilah gerakan mahasiswa dapat mengambil peran yang jauh lebih progresif.
Jangan hanya mengawasi APBN.
Awasi APBD.
Jangan hanya mempertanyakan TKD yang dikirim Jakarta.
Pertanyakan juga mengapa uang yang sudah sampai di daerah lambat dibelanjakan.
Jangan hanya mempersoalkan kebocoran pemerintah pusat.
Bongkar pula kebocoran anggaran di provinsi, kabupaten dan kota.
Jangan hanya menuntut pemberantasan KKN sebagai slogan.
Dorong instrumen hukumnya sampai selesai.
Mahasiswa mempunyai jaringan kampus hampir di seluruh Indonesia. Bayangkan apabila gerakan mahasiswa secara sistematis membedah APBD setiap provinsi, kabupaten dan kota pada semester I dan semester II.
Berapa anggarannya?
Berapa realisasinya?
Program mana yang terlambat?
Siapa penanggung jawabnya?
Berapa SiLPA-nya?
Apa manfaat yang benar-benar diterima masyarakat?
Itulah kontrol publik yang dapat membuat gerakan mahasiswa bukan sekadar kuat di jalan, tetapi juga kuat dalam data.
Apakah Ada Kepentingan Lain?
Absennya RUU Perampasan Aset untuk kedua kalinya sementara MBG dan KDMP konsisten diminta dihentikan tentu dapat melahirkan pertanyaan masyarakat.
Siapa yang memperoleh keuntungan apabila kedua program tersebut dihentikan?
Apakah terdapat struktur ekonomi tertentu yang terganggu oleh perubahan rantai pasok pangan atau penguatan ekonomi berbasis koperasi desa?
Bahkan pertanyaan mengenai kepentingan kapital atau oligarki mungkin muncul.
Tetapi pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti bahwa BEM UI membawa agenda oligarki.
Justru tugas pers, akademisi dan masyarakat adalah menguji siapa memperoleh manfaat, siapa kehilangan kepentingan dan apakah terdapat keterkaitan yang dapat dibuktikan.
BEM UI pun mempunyai ruang menjawab pertanyaan tersebut melalui data dan argumentasi.
Kritik yang Lebih Berkemajuan
Satu hal tetap layak diapresiasi.
Delapan tuntutan kali ini lebih banyak diarahkan kepada koreksi kebijakan, bukan agenda pelengseran Presiden.
Gerakan mahasiswa akan jauh lebih berkemajuan apabila langkah berikutnya tidak hanya menuntut pemerintah memperbaiki berbagai persoalan, tetapi juga mendorong instrumen konkret yang memperkuat negara melawan korupsi, kebocoran anggaran dan kejahatan ekonomi.
Salah satunya RUU Perampasan Aset.
Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik mahasiswa.
Tetapi mahasiswa juga tidak boleh ditempatkan sebagai kelompok yang tuntutannya tidak dapat dipertanyakan.
BEM UI berhak mengkritik pemerintah. Masyarakat pun berhak mengkritik kritik BEM UI.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, demokrasi seharusnya cukup dewasa untuk tidak hanya menilai siapa yang berteriak paling keras.
Yang harus diuji adalah:
Apa yang diteriakkan?
Apa dasar datanya?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Dan apakah solusi yang ditawarkan benar-benar menjawab kepentingan rakyat?
Karena itu #MerebutKemerdekaan menyisakan satu pertanyaan penting:
Jika pemberantasan KKN benar-benar menjadi agenda besar, mengapa dalam dua momentum aksi desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali absen, sementara penghentian MBG dan KDMP terus disuarakan?
Dan ketika TKD diperjuangkan, pertanyaan lain juga harus dijawab:
Sudahkah kita mengawasi bagaimana pemerintah daerah membelanjakan uang yang selama ini telah diberikan negara?
Delapan tuntutan tersebut akan menjadi lebih berkemajuan apabila mahasiswa bukan hanya berdiri paling depan mengkritik kekuasaan, tetapi juga berdiri paling depan mengawal uang rakyat dari APBN sampai APBD serta mendesak lahirnya instrumen hukum untuk mengejar kembali kekayaan negara yang dirampas.
Sebab kemerdekaan bukan hanya keberanian mengkritik kekuasaan.
Kemerdekaan juga berarti memastikan setiap rupiah uang rakyat bekerja untuk rakyat, dan tidak ada ruang nyaman bagi siapa pun untuk merampas kekayaan negara lalu menikmati hasil kejahatannya.
IWAN TANJUNG
Humas ARUN Sumatera Barat






