Dilaporkan Soal Ulayat, Kuasa Hukum Dt nan Baranam Sikabau: Jangan Balikkan Persoalan Menjadi Perkara Pidana

CREW 8 NEWS, DHARMASRAYA

Sengketa masyarakat adat Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) memasuki babak baru. Sejumlah tokoh adat dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian. Namun, kuasa hukum masyarakat adat meminta aparat dan para pihak tidak berhenti pada laporan pidana, melainkan membuka secara terang proses administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan yang kini dipersoalkan.

Penasihat hukum masyarakat adat Sikabau dari Kantor hukum Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara pidana tanpa terlebih dahulu mengurai akar sengketanya.

“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan dan mempertahankan hak ulayat justru diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Persoalan dasarnya harus dibuka terlebih dahulu,” kata Mevrizal.

Pernyataan itu disampaikan menyusul proses klarifikasi terhadap sembilan tokoh masyarakat adat Sikabau yang tercantum sebagai terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam surat kuasa kepada Mevrizal Law Office, para pemberi kuasa antara lain Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah ninik mamak Sikabau.

Mereka dimintai klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi di Jalan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada 20 Juni 2026.

Mevrizal menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan memastikan para terlapor akan memberikan keterangan sesuai fakta. Namun, menurut dia, proses pidana harus ditempatkan dalam konteks persoalan yang lebih besar, yakni status kawasan dan proses administrasi pemanfaatannya.

“Yang harus dijawab bukan hanya apa yang terjadi pada satu tanggal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kawasan itu ditetapkan, bagaimana permohonan pemanfaatannya diajukan, bagaimana objeknya diverifikasi, dan apakah kondisi faktual di lapangan benar-benar diperiksa,” ujarnya.

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada pemanfaatan kawasan yang dikaitkan dengan kegiatan sylvopastura oleh PT KBL.

Mevrizal menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyatakan persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut tidak sah. Menurut dia, yang harus dilakukan adalah menguji proses penerbitannya berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerangka penyelenggaraan kehutanan diatur antara lain dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sementara aspek perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi kehutanan berikutnya.

“Harus jelas dasar hukumnya, siapa pemohonnya, objeknya apa, peta dan koordinatnya bagaimana, apakah ada pemeriksaan lapangan, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan,” kata Mevrizal.

Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat adat Sikabau mengklaim kawasan yang kini masuk dalam objek pemanfaatan tersebut merupakan bagian dari ulayat yang secara faktual masih mereka kuasai dan manfaatkan.

Administrasi dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat juga memiliki kerangka hukum tersendiri. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk pemeliharaan data dan informasi mengenai tanah ulayat.

Karena itu, Mevrizal meminta status kawasan hutan dan persoalan ulayat tidak dicampuradukkan.

“Kalaupun suatu kawasan masuk dalam kawasan hutan, itu tidak dengan sendirinya menghapus seluruh pertanyaan mengenai sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat adat maupun hak-hak yang secara faktual masih diklaim dan dijalankan masyarakat. Dua persoalan hukumnya harus diuji secara tepat,” ujarnya.

Selain status kawasan, pihak masyarakat adat juga mempertanyakan pemasangan papan pemberitahuan kehutanan di lokasi yang disengketakan.

Mereka meminta dijelaskan siapa yang memasang papan tersebut, atas dasar dokumen apa, siapa yang memberikan perintah, bagaimana titik koordinat ditetapkan, serta apakah pemerintah nagari dan masyarakat adat pernah diberitahu atau dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau ada dokumen pemasangan, tunjukkan. Kalau ada surat tugas, buka. Kalau ada koordinat dan berita acara pemeriksaan lapangan, perlihatkan. Jangan persoalan administrasi berhenti pada klaim masing-masing pihak,” kata Mevrizal.

Menurut dia, persoalan tersebut justru perlu dibuka secara transparan agar tidak terjadi pembalikan posisi antara pihak yang mempertanyakan status dan proses pemanfaatan kawasan dengan pihak yang kemudian melaporkan masyarakat kepada kepolisian.

“Jangan jadikan laporan pidana sebagai cara untuk menggeser persoalan utama,” tegasnya.

Mevrizal meminta seluruh pihak mengedepankan pembuktian.

“Kalau ada dokumen, mari kita uji dokumennya. Kalau ada proses, mari kita uji prosesnya. Kalau ada klaim, mari kita buktikan. Jangan masyarakat yang bertanya justru dibuat seolah-olah menjadi pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Herianto Dt Mandaro menegaskan masyarakat adat Sikabau tidak pernah melepaskan tanah ulayat mereka kepada PT KBL dalam bentuk apa pun.

Menurut Herianto, kawasan tersebut bukan tanah kosong yang tidak pernah dimanfaatkan. Masyarakat telah mengelola lahan secara turun-temurun, antara lain untuk perkebunan karet dan kelapa sawit.

Masyarakat adat juga menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada kementerian yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan untuk meminta penjelasan mengenai proses serta dasar pemanfaatan kawasan tersebut.

Di tengah proses hukum, masyarakat adat Sikabau menyatakan tetap menghormati kepolisian dan akan memenuhi setiap tahapan pemeriksaan.

Mevrizal menegaskan pihaknya tidak sedang menghalangi proses hukum.

“Kami menghormati hukum. Tetapi menghormati hukum bukan berarti masyarakat harus diam ketika hak yang mereka klaim dipersoalkan. Justru karena menghormati hukum, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat diuji,” katanya.

Hingga kini, proses klarifikasi terhadap para terlapor masih berjalan. Status hukum para pihak maupun kebenaran dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pencurian yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini