Tiga Besar Sekda Solok, Rekam Jejak dan Gap Primordial Jadi Perhatian Publik

CREW 8 NEWS|KABUPATEN SOLOK

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok memasuki tahap akhir setelah Panitia Seleksi menetapkan tiga kandidat, yakni Muliadi Marcos, Nafri dan Rudy Repenaldi Rilis.

Dalam pengumuman resmi, ketiga nama tersebut disusun berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat. Namun rekapitulasi nilai akhir menunjukkan Rudy memperoleh 69,71, Muliadi 68,27 dan Nafri 66,53. Selisih nilai Rudy dan Muliadi hanya 1,44 poin.

Selisih yang relatif tipis itu kemudian membuat pembahasan publik tidak berhenti pada angka hasil seleksi. Perbedaan latar belakang dan rekam jejak kandidat ikut menjadi perhatian, termasuk munculnya pembicaraan mengenai gap primordial antara figur yang telah lama berkarier di daerah dengan kandidat yang memiliki pengalaman birokrasi dari luar Kabupaten Solok.

Rudy merupakan mantan Sekda Kabupaten Padang Pariaman dan pada April 2026 dilantik sebagai Kepala BPKPD Kota Pariaman. Sementara Muliadi merupakan birokrat yang telah lama berkarier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Perbedaan pengalaman tersebut menjadi salah satu konteks yang disandingkan masyarakat dalam melihat tiga kandidat. Di satu sisi, pengalaman sebagai Sekda di daerah lain menjadi bagian dari rekam profesional Rudy. Di sisi lain, perjalanan panjang birokrasi internal menjadi karakteristik rekam jejak Muliadi.

Dari hasil penilaian yang dipublikasikan, nilai rekam jejak Rudy tercatat 22, sedangkan Muliadi 21. Selisih pada komponen tersebut kembali memperlihatkan jarak yang relatif tipis.

Selain pengalaman birokrasi, catatan pemeriksaan hukum terhadap Rudy juga kembali menjadi pembahasan.

Pada November 2023, Kejaksaan Negeri Pariaman mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Rudy terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Cokelat Padang Pariaman tahun anggaran 2021. Saat proyek berlangsung, Rudy menjabat Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam perkara tersebut, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni ZRA selaku PPK dan JS sebagai rekanan. Perkara ZRA kemudian diputus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang pada 30 April 2024.

Rudy dalam perkara tersebut tercatat sebagai pihak yang diperiksa, bukan terdakwa. Karena itu, status pemeriksaan tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan pidana terhadap Rudy.

Di tengah perdebatan rekam jejak, isu dugaan transaksi jabatan yang di ruang publik kerap disebut “ampau” juga kembali diperbincangkan. Namun, isu tersebut masih berupa rumor dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya transaksi dalam proses seleksi.

Kondisi itu membuat keputusan akhir Sekda Kabupaten Solok memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan ketentuan administratif dan regulatif. Keputusan tersebut juga akan dibaca dalam konteks kepercayaan birokrasi, persepsi masyarakat dan dinamika politik pemerintahan daerah.

Masyarakat kini menunggu kebijaksanaan Bupati Solok Jon Firman Pandu (JFP) dalam menentukan keputusan akhir dari tiga nama yang telah diserahkan melalui mekanisme seleksi.

Keputusan tersebut nantinya tidak hanya akan dinilai dari aspek kesesuaian dengan regulasi, tetapi juga berpotensi membentuk persepsi publik terhadap arah birokrasi Kabupaten Solok.

Di tengah selisih nilai yang tipis, perbedaan rekam jejak dan munculnya perdebatan mengenai representasi birokrasi lokal maupun pengalaman dari luar daerah, transparansi menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya persepsi negatif terhadap proses seleksi.

Dengan demikian, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut mampu menjaga legitimasi proses, soliditas birokrasi dan kepercayaan masyarakat setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini