CREW 8 NEWS | PADANG
Kebijakan pemerintah memperluas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau Hospital-Based, serta wacana pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri hingga perguruan tinggi, mendapat perhatian positif dari praktisi hukum sekaligus Sekretaris DPC Peradi Padang, Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara, dan Wakil Ketua LSM Perlindungan Ibu dan Anak Sumatera Barat, dan juga LEMHAMNAS 74 Mevrizal, SH, MH.
Mevrizal menilai dua perkembangan tersebut menunjukkan adanya arah kebijakan pemerintah untuk melakukan transformasi tata kelola sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional, mengingat pendidikan merupakan hak warga negara yang secara tegas dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Konstitusi juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Kita menyambut baik kebijakan PPDS Hospital-Based maupun wacana pendidikan negeri gratis. Ini menunjukkan adanya kemauan pemerintah melakukan transformasi tata kelola dan memperluas akses pendidikan. Arah kebijakan seperti ini perlu didukung karena pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara,” kata Mevrizal.
Menurutnya, pendidikan tidak semata-mata menyangkut proses belajar mengajar, tetapi merupakan instrumen penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan membuka kesempatan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
PPDS Hospital-Based Bagian dari Transformasi
Mevrizal juga menyoroti kebijakan PPDS Hospital-Based yang telah dikembangkan pemerintah sebagai bagian dari perubahan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan pada 3 September 2026 meluncurkan seleksi 25 program studi baru PPDS Hospital-Based Batch V sekaligus menyerahkan 54 peserta PPDS Batch IV kepada enam Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka 25 program studi baru PPDS Hospital-Based, sehingga jumlah program studi PPDS pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama menjadi 31.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dokter spesialis sekaligus menjawab persoalan distribusi dokter spesialis yang belum merata di berbagai daerah.
Bagi Mevrizal, pendekatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem pendidikan profesi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan negara dan masyarakat. Dalam konteks PPDS, kebutuhan dokter spesialis berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan. Ketika tata kelolanya diperbarui untuk memperluas akses dan pemerataan, tentu ini merupakan arah yang perlu kita dukung,” ujarnya.
Ia mengatakan transformasi tata kelola tidak cukup hanya diukur dari perubahan kelembagaan atau mekanisme penyelenggaraan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut menghasilkan akses yang lebih luas dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Wacana Pendidikan Gratis hingga Universitas
Sementara itu, wacana pendidikan negeri gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya dalam acara puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri. Presiden menyebut pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis.
Mevrizal menilai wacana tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyentuh akses pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
“Kalau kita melihatnya dari perspektif konstitusi, pendidikan adalah hak warga negara. Maka ketika pemerintah memiliki kemauan memperluas akses pendidikan sampai perguruan tinggi negeri, ini merupakan bagian dari upaya memperkuat amanat konstitusi tersebut,” katanya.
Namun, ia menilai implementasi pendidikan gratis nantinya harus disertai formulasi yang jelas, baik mengenai cakupan biaya, mekanisme pembiayaan maupun pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, istilah “gratis” juga perlu memiliki ukuran yang jelas agar masyarakat mengetahui komponen pendidikan apa saja yang menjadi tanggung jawab negara.
“Jangan sampai istilah gratis hanya dipahami sebagai penghapusan satu jenis pungutan. Negara harus memastikan akses, kualitas dan keberlanjutan pendidikan tetap terjamin. Karena itu, desain kebijakannya harus jelas dan memiliki kepastian hukum serta pembiayaan,” ujarnya.
Arah Kebijakan Perlu Didukung
Sebagai praktisi hukum, Mevrizal melihat transformasi tata kelola pendidikan harus tetap berjalan dalam koridor hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, dukungan masyarakat terhadap arah kebijakan pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol publik. Pengawasan tetap diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kita dukung adalah kemauan melakukan transformasi tata kelola. Pemerintah tentu harus memastikan kebijakan itu transparan, tepat sasaran dan berkelanjutan. Tetapi ketika orientasinya memperluas akses pendidikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, tentu ini merupakan arah yang patut kita dukung,” katanya.
Ia melihat kebijakan PPDS Hospital-Based dan wacana pendidikan negeri gratis sebagai bagian dari agenda yang lebih besar dalam pembangunan sumber daya manusia.
PPDS, menurut dia, menyentuh kebutuhan tenaga profesional di bidang kesehatan. Sementara pendidikan negeri gratis berkaitan dengan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan sejak tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
Keduanya memiliki titik temu pada satu kepentingan, yakni memastikan pembangunan sumber daya manusia tidak hanya bertumpu pada kemampuan ekonomi individu, tetapi juga mendapatkan dukungan negara.
Rakyat Akan Melihat Implementasinya
Mevrizal meyakini masyarakat akan memberikan respons positif terhadap kebijakan yang benar-benar mampu mengurangi beban masyarakat dan memperluas kesempatan pendidikan.
Namun, ukuran keberhasilan pada akhirnya tetap berada pada implementasi.
“Saya yakin rakyat akan mendukung kebijakan yang benar-benar memberikan akses, kesempatan dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. Pendidikan adalah investasi bangsa. Karena itu, kemauan pemerintah melakukan transformasi tata kelola harus kita apresiasi, sekaligus dikawal agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat,” katanya.
Ia berharap wacana pendidikan gratis tersebut tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan yang komprehensif sehingga memiliki dasar hukum, skema pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Bagi Mevrizal, negara yang ingin membangun sumber daya manusia unggul harus memastikan pendidikan dapat diakses secara luas dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya yang kita harapkan bukan hanya pendidikan yang lebih mudah diakses, tetapi tata kelola pendidikan nasional yang lebih adil, transparan, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan.”
(C8N)
#senyuman08






