CREW 8 NEWS | JAKARTA
Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Budi Utomo merupakan perwira TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan. Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan status hukum Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Agung melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Perkara yang menjerat Budi merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk aspek teknis dan penetapan harga. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan Budi sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 26 September 2026, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada dalam kewenangan Jampidmil.
Namun, pada 29 September 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus dan telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga telah memproses sejumlah tersangka lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan untuk proses penuntutan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta pihak swasta Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Budi Utomo. Penanganan perkara terhadap prajurit TNI aktif tersebut selanjutnya berjalan melalui mekanisme koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(C8N)
#senyuman08






