CREW 8 NEWS | SOLOK
Wacana pemindahan kembali pusat pemerintahan Kabupaten Solok dari Arosuka pascagalodo September 2026 tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang bagaimana Arosuka pertama kali dipilih sebagai ibu kota kabupaten.
Sebab, Arosuka bukanlah pusat pemerintahan yang lahir secara tiba-tiba.
Ada proses panjang yang berlangsung sejak persoalan kedudukan Kota Solok sebagai daerah otonom, pemindahan pusat pelayanan pemerintahan ke Koto Baru, hingga munculnya gagasan membangun pusat pemerintahan baru di kawasan Kayu Aro-Sukarami.
Di tengah proses tersebut, nama Gamawan Fauzi menjadi salah satu tokoh penting.
Gamawan Fauzi menjabat Bupati Solok selama dua periode, 1995–2005. Pada masa pemerintahannya, gagasan pemindahan pusat pemerintahan dari Koto Baru ke kawasan Kayu Aro-Sukarami mulai menguat. Kajian sejarah Universitas Andalas menyebut pada 1997 pemerintahan Gamawan Fauzi menggagas pemindahan ibu kota Kabupaten Solok ke Kayu Aro-Sukarami, yang kemudian dikenal sebagai Arosuka.
Namun, sejarah pemindahan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan seorang bupati.
Ada proses politik dan administratif yang panjang.
Kabupaten Solok pada awalnya memiliki ibu kota di Solok.
Ketika pada 1970 Solok berubah menjadi daerah otonom/kotamadya, ibu kota Kabupaten Solok secara administratif masih berada di wilayah Kota Solok. Pemerintah Kabupaten Solok kemudian memindahkan pusat pelayanan pemerintahannya ke Koto Baru pada 1979.
Dokumen Pemkab Solok mencatat bahwa perpindahan pusat pelayanan tersebut dilakukan pada 1979, sedangkan secara yuridis ibu kota Kabupaten Solok masih tetap Solok. Profil daerah Kemendagri bahkan mencatat perpindahan faktual ke Koto Baru berlangsung sekitar 1980.
Koto Baru kemudian menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Solok selama bertahun-tahun.
Namun memasuki era pemerintahan Gamawan Fauzi, muncul kebutuhan mencari lokasi yang lebih memungkinkan untuk pengembangan pusat pemerintahan baru.
Pada 1997 dilakukan pembahasan mengenai calon lokasi ibu kota baru Kabupaten Solok.
Kawasan Kayu Aro-Sukarami menjadi salah satu pilihan yang kemudian mengerucut sebagai lokasi pusat pemerintahan.
Nama Arosuka sendiri merupakan penggabungan nama kawasan Kayu Aro dan Sukarami.
Pada titik inilah peran Gamawan Fauzi menjadi bagian penting dalam sejarah Arosuka.
Ia bukan hanya memimpin pemerintahan ketika gagasan tersebut muncul, tetapi kemudian menjalankan proses politik dan administratif hingga pembangunan pusat pemerintahan baru mulai diwujudkan.
Namun penting dicatat, keputusan pemindahan ibu kota bukan keputusan pribadi bupati.
Prosesnya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD serta kemudian pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Hal tersebut terlihat dari dokumen hukum yang akhirnya melahirkan PP Nomor 39 Tahun 2004.
Pada 22 April 1998, DPRD Kabupaten Solok menerbitkan Keputusan Nomor 01 Tahun 1998 tentang persetujuan pemindahan ibu kota Kabupaten Dati II Solok dari Solok ke Sukarami-Lubuk Selasih di wilayah Kabupaten Dati II Solok.
Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang disebut dalam penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2004.
Proses tersebut tidak berhenti.
Pada 2 Oktober 2003, DPRD Kabupaten Solok kembali menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Persetujuan Core dan Nama Ibu Kota Kabupaten Solok.
Kemudian Bupati Solok mengirimkan surat Nomor 100/694/TP-2003 tanggal 28 Agustus 2003 mengenai permohonan penerbitan PP tentang pemindahan ibu kota.
Setelah itu, Gubernur Sumatera Barat mengirimkan surat usulan pemindahan kepada pemerintah pusat pada 8 Mei 2004.
Seluruh rangkaian dokumen tersebut akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan Arosuka sebagai ibu kota Kabupaten Solok.
Mei 2001, Pusat Pemerintahan Mulai Bergerak ke Arosuka
Sebelum status Arosuka disahkan secara hukum, pemerintah daerah sudah lebih dahulu memindahkan pusat pelayanan pemerintahan.
Profil daerah Kabupaten Solok mencatat bahwa pada Mei 2001, pusat pelayanan pemerintahan Kabupaten Solok mulai berpindah dari Koto Baru ke Kayu Aro-Sukarami yang kemudian disingkat menjadi Arosuka.
Artinya, ada jeda antara realitas pemerintahan dengan legalitas ibu kota.
Pusat pemerintahan sudah bergerak ke Arosuka pada 2001, sementara dasar hukum formal pemindahan ibu kota baru diterbitkan pada 2004.
18 Oktober 2004: Arosuka Resmi Menjadi Ibu Kota
Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan PP Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Solok dari Wilayah Kota Solok ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
PP tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2004.
Pasal 1 secara tegas menyatakan bahwa ibu kota Kabupaten Solok dipindahkan dari Kota Solok ke Arosuka di Kecamatan Gunung Talang. Pemerintah pusat menyatakan pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok serta hasil kajian Tim Pusat yang menyatakan Arosuka layak menjadi ibu kota.
Penjelasan PP tersebut juga menyebut bahwa Kabupaten Solok mengalami pertumbuhan fisik dan nonfisik, termasuk aktivitas ekonomi, sosial, budaya dan pertumbuhan penduduk. Karena itu diperlukan pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang diimbangi dengan pengaturan tata ruang.
Dengan demikian, alasan historis pendirian Arosuka sebenarnya bukan sekadar memindahkan kantor.
Arosuka dirancang sebagai bagian dari strategi pengembangan pusat pemerintahan dan pelayanan Kabupaten Solok.
Dari Pusat Pemerintahan Menjadi Pusat Pertumbuhan
Dua dekade kemudian, konsekuensi dari keputusan tersebut terlihat jelas.
Kawasan Arosuka dan Kayu Aro berkembang.
Permukiman tumbuh.
Jaringan jalan berkembang.
Aktivitas perdagangan dan jasa ikut bergerak.
Fasilitas pemerintahan, kesehatan dan pelayanan publik dibangun.
Dengan kata lain, Arosuka tidak lagi hanya sebuah kompleks kantor pemerintahan.
Ia telah menjadi bagian dari ekosistem sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, wacana relokasi setelah galodo 2026 perlu dilihat dengan perspektif yang sama luasnya dengan ketika Arosuka dahulu dibangun.
Memindahkan kantor mungkin dapat direncanakan.
Tetapi memindahkan pusat pertumbuhan masyarakat adalah perkara yang berbeda.
Sejarah Gamawan Menjadi Cermin untuk Keputusan Hari Ini
Ada ironi sejarah yang menarik.
Ketika Gamawan Fauzi dan pemerintahan Kabupaten Solok pada akhir 1990-an menggagas pemindahan pusat pemerintahan, persoalannya adalah bagaimana menciptakan pusat pemerintahan yang lebih strategis dan mampu berkembang.
Kini, setelah lebih dari dua dekade, Arosuka justru telah berkembang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan masyarakat.
Galodo kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah kawasan tersebut harus dipertahankan, dipulihkan dan ditata kembali, atau pusat pemerintahan harus dipindahkan ke lokasi lain?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan kerusakan bangunan.
Harus ada kajian mengenai kondisi geografis, hidrologi, geologi, tata ruang, daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, perkembangan permukiman, pertanian dan proyeksi pertumbuhan wilayah.
Jika ternyata sebagian kawasan memang memiliki risiko tinggi dan tidak layak untuk fungsi tertentu, pemerintah tentu harus melakukan penataan.
Tetapi jika persoalannya berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan perubahan pemanfaatan ruang di kawasan yang lebih luas, maka pemindahan kompleks perkantoran saja belum tentu menyelesaikan persoalan.
Jangan Sampai Memindahkan Kantor, Tetapi Meninggalkan Kota
Di sinilah pemerintah Kabupaten Solok membutuhkan kehati-hatian.
Wacana relokasi jangan sampai hanya dipahami sebagai pilihan antara Arosuka atau Koto Baru.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Bagaimana masa depan masyarakat yang selama lebih dari dua dekade telah tumbuh di Arosuka?
Jika kantor pemerintah pindah, apakah kawasan tersebut akan tetap menjadi pusat pertumbuhan?
Bagaimana dengan masyarakat yang sudah membangun rumah?
Bagaimana nasib usaha yang bergantung pada aktivitas pemerintahan?
Bagaimana infrastruktur yang sudah dibangun?
Dan bagaimana pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang apabila pusat pemerintahan tidak lagi berada di sana?
Sebaliknya, jika Arosuka dipertahankan, pemerintah harus menunjukkan kesungguhan memperbaiki sistem lingkungan dan tata ruangnya.
Kawasan lereng harus ditata.
Daerah tangkapan air harus dilindungi.
Sempadan sungai harus dikendalikan.
Perubahan tutupan lahan harus diawasi.
Pertanian di kawasan dengan kemiringan tertentu harus menggunakan pola budidaya yang sesuai dengan karakter ekologisnya.
Pembangunan permukiman harus mengikuti daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Semua itu membutuhkan kebijakan yang konsisten.
Gamawan dan Arosuka: Sebuah Pelajaran Perencanaan
Sejarah Arosuka pada akhirnya memberikan satu pelajaran penting bagi Kabupaten Solok.
Sebuah pusat pemerintahan tidak lahir hanya dari keputusan memindahkan gedung.
Ia lahir dari visi, perencanaan, kajian, keputusan politik, investasi, pembangunan infrastruktur dan proses sosial yang berlangsung bertahun-tahun.
Gamawan Fauzi adalah bagian penting dari fase sejarah tersebut sebagai Bupati Solok periode 1995–2005, ketika gagasan pemindahan pusat pemerintahan dari Koto Baru menuju Kayu Aro-Sukarami berkembang dan kemudian diwujudkan.
Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa pembangunan tidak berhenti setelah kantor selesai dibangun.
Arosuka kemudian dikembangkan oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya.
Karena itu, keputusan mengenai masa depan Arosuka harus memiliki perspektif yang sama panjang.
Jika direlokasi, jangan sekadar memindahkan kantor.
Jika dipertahankan, jangan sekadar memperbaiki gedung.
Yang harus dibangun adalah sistem pemerintahan dan ruang hidup yang aman bagi masyarakat.
Galodo 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh cara Kabupaten Solok merencanakan ruang dan mengelola lingkungan.
Sebab sejarah pemindahan ibu kota pada masa Gamawan Fauzi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menghasilkan Arosuka.
Jangan sampai keputusan yang diambil setelah bencana hari ini justru melahirkan persoalan baru yang baru akan dirasakan oleh generasi Kabupaten Solok berikutnya.
(C8N)
#senyuman08






