SETELAH DIHENTIKAN BUPATI, MENGAPA PENIMBUNAN DANAU DIATAS KEMBALI BERLANJUT? JON FIRMAN PANDU HARUS MENJELASKAN

CREW 8 NEWS KABUPATEN SOLOK

Aktivitas penimbunan kawasan sempadan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menyisakan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan yang sebelumnya diumumkan dihentikan oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, pada Februari 2026, selang beberapa waktu kemudian kembali berlangsung tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar kelanjutannya.

Penghentian tersebut diumumkan Bupati melalui platform media sosial. Saat itu, terdapat pula informasi mengenai penurunan tim teknis gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan maupun rekomendasi tim teknis itu tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak diketahui apakah tim merekomendasikan penghentian permanen, penghentian sementara, atau memberikan persyaratan tertentu yang memungkinkan kegiatan dilanjutkan.

Persoalan mendasar pun muncul, setelah Bupati mengumumkan penghentian, atas dasar apa aktivitas penimbunan kembali berlangsung? Apakah terdapat rekomendasi teknis yang menjadi acuan, keputusan pejabat berwenang, atau justru instruksi penghentian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Jika memang ada rekomendasi dari tim teknis gabungan OPD yang memungkinkan kegiatan kembali berlangsung, publik berhak mengetahui siapa yang menerbitkan rekomendasi tersebut, apa pertimbangan teknis dan hukumnya, serta apakah telah dilengkapi persetujuan maupun perizinan dari instansi berwenang.

Sebaliknya, jika tidak pernah ada rekomendasi atau keputusan untuk melanjutkan kegiatan, bagaimana aktivitas penimbunan tersebut bisa kembali berjalan setelah sebelumnya diumumkan dihentikan oleh kepala daerah?

Persoalan tersebut semakin berkembang setelah BAPERMEN melayangkan surat pengaduan Nomor 105/UM/BAPERMEN/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 kepada BWS Sumatera V Padang, meminta investigasi dan penghentian aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BWS Sumatera V menggelar audiensi pada 12 Oktober 2026. Notulen pertemuan mencatat pembahasan mengenai hasil kunjungan lapangan tim PPNS BWS, rencana pemanfaatan kawasan untuk agrowisata, homestay dan wisata air, serta perlunya penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu poin notulen secara tegas menyebutkan bahwa penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Notulen tersebut juga mencatat bahwa garis sempadan danau ditetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi badan danau serta pemanfaatan kawasan harus memperhatikan ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Perkembangan berikutnya tertuang dalam surat BWS Sumatera V Nomor PA 0101/B/BWSS-V/2026/1390 tertanggal 26 Oktober 2026.

Surat tersebut menyebut hasil peninjauan lapangan oleh tim PPNS BWS bersama unsur pemerintahan nagari dan kepolisian menemukan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas.

Dalam surat itu, BWS menyatakan kegiatan tersebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang. BWS juga menyampaikan rencana penertiban melalui imbauan penghentian kegiatan dan pemasangan papan peringatan.

Temuan BWS tersebut semakin memperkuat urgensi untuk membuka kembali hasil pemeriksaan tim teknis gabungan OPD yang sebelumnya diturunkan pemerintah daerah pada Februari 2026.

Jika pada Februari pemerintah daerah telah mengumumkan penghentian dan menurunkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan, sementara aktivitas kemudian kembali berlangsung hingga BWS menyatakan belum adanya rekomendasi teknis dan izin, maka terdapat mata rantai keputusan yang harus dijelaskan.

Apakah hasil pemeriksaan tim gabungan OPD pernah dilaporkan kepada Bupati? Apakah terdapat rekomendasi yang memungkinkan kegiatan dilanjutkan? Jika ada, siapa yang menerbitkannya dan apakah pejabat tersebut memiliki kewenangan?

Atau justru penghentian yang diumumkan Bupati tidak ditindaklanjuti secara konsisten oleh perangkat pemerintahan di bawahnya?

Pertanyaan tersebut juga perlu dijawab oleh Camat Lembah Gumanti dan Pemerintah Nagari Alahan Panjang. Apakah mereka mengetahui kegiatan kembali berlangsung? Apakah pernah menerima penjelasan atau dokumen yang menjadi dasar kelanjutan pekerjaan tersebut?

Upaya memperoleh penjelasan dari OPD terkait mengenai hasil pemeriksaan tim gabungan Februari 2026, termasuk rekomendasi yang menjadi dasar kelanjutan aktivitas penimbunan, hingga kini belum memperoleh jawaban.

Belum adanya penjelasan tersebut semakin menyisakan pertanyaan publik. Sebab, persoalan ini bukan sekadar aktivitas penimbunan di kawasan sempadan danau, melainkan juga menyangkut tindak lanjut kebijakan kepala daerah yang sebelumnya telah mengumumkan penghentian kegiatan.

Bupati Jon Firman Pandu perlu memberikan penjelasan apakah hasil pemeriksaan tim teknis gabungan OPD pernah disampaikan kepadanya, apakah terdapat rekomendasi untuk melanjutkan kegiatan, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut.

Jika memang terdapat rekomendasi teknis yang menjadi dasar kegiatan kembali berlangsung, dokumen dan pertimbangan hukumnya perlu dibuka kepada publik. Sebaliknya, jika tidak pernah ada rekomendasi maupun keputusan lanjutan, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana aktivitas tersebut dapat kembali berjalan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan tindak lanjut Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok. Publik perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi pansus dijalankan oleh OPD terkait, terutama setelah BWS Sumatera V menyampaikan hasil pemeriksaan lapangannya.

Penghentian pernah diumumkan. Tim teknis gabungan OPD pernah diturunkan. Aktivitas kembali berlangsung. Pengaduan resmi kemudian masuk ke BWS Sumatera V, hingga akhirnya muncul hasil pemeriksaan yang menyatakan kegiatan tersebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.

Rangkaian peristiwa ini menempatkan pemerintah daerah pada kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang melakukan penimbunan, tetapi bagaimana sebuah kegiatan yang pernah diumumkan dihentikan oleh kepala daerah dapat kembali berlangsung tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan dan rekomendasi teknisnya.

Kini publik Kabupaten Solok menunggu jawaban Bupati Jon Firman Pandu, apakah penghentian yang pernah diumumkan benar-benar dilaksanakan, apakah kemudian ada rekomendasi yang menjadi dasar kegiatan kembali berjalan, atau justru instruksi penghentian tersebut tidak dijalankan oleh perangkat pemerintahan terkait?

Sebab, ketika kepala daerah telah mengumumkan penghentian suatu kegiatan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan itu dilaksanakan, apakah pernah diubah berdasarkan pertimbangan yang sah, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan selanjutnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini