CREW 8 NEWS
PADANG, SUMATERA BARAT Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan sempadan danau di Sumatera Barat, khususnya dugaan aktivitas penimbunan di kawasan Danau Diatas, Kabupaten Solok, serta pembangunan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 di Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Humas ARUN Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, menilai kedua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perlindungan kawasan danau.
Menurutnya, perlindungan sempadan danau bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan ekologis, kepastian hukum, dan keselamatan masyarakat.
“Sempadan danau harus betul-betul menjadi perhatian pemerintah pusat, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kepala daerah, mulai gubernur, bupati hingga wali kota sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, sementara pengawasan di lapangan tidak berjalan,” tegas Iwan.
DUA DANAU, DUA PERSOALAN, SATU PERTANYAAN TENTANG KONSISTENSI NEGARA
ARUN Sumbar melihat terdapat persoalan berbeda di kawasan Danau Diatas dan Danau Singkarak yang perlu diperiksa dalam kerangka pengawasan lingkungan dan tata ruang.
Di kawasan Danau Diatas, perhatian publik tertuju pada dugaan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan yang sebelumnya juga menjadi perhatian BWS Sumatera V Padang.
Sementara di kawasan Danau Singkarak, muncul persoalan yang dinilai lebih paradoks karena berkaitan dengan program pemerintah sendiri, yakni BSPS 2026 di Nagari Tikalak.
Rumah bantuan tersebut sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan Fokus TKP pada 13 Oktober 2026 karena disebut berdiri sangat dekat dengan jalur kereta api Solok–Tikalak.
ARUN Sumbar juga menerima informasi mengenai keberadaan pancang atau patok PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar lokasi serta dugaan posisi bangunan yang berdekatan dengan kawasan sempadan Danau Singkarak.
“Di Danau Diatas kita menyoroti aktivitas yang diduga dilakukan secara mandiri oleh pihak tertentu. Tetapi di Danau Singkarak muncul persoalan berbeda. Program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dipertanyakan karena lokasinya diduga berada di kawasan sempadan danau dan dekat jalur kereta api,” ujarnya.
Menurut Iwan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran lapangan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses verifikasi lokasi dan penetapan penerima bantuan dilakukan.
JANGAN GUNAKAN ALASAN KEMANUSIAAN UNTUK MENGABAIKAN HUKUM
ARUN Sumbar menegaskan bahwa tujuan kemanusiaan dari program bantuan perumahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan pertanahan, tata ruang, keselamatan perkeretaapian, maupun perlindungan lingkungan.
“Kalau BSPS dibenarkan hanya dengan alasan kemanusiaan, kita harus ingat bahwa undang-undang dan peraturan yang dibuat negara juga berlandaskan kepentingan kemanusiaan. Melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian tempat tinggal juga merupakan bagian dari kepentingan kemanusiaan,” kata Iwan.
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban ganda, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan sekaligus memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai negara membuat aturan, tetapi pada saat yang sama justru menjadi bagian dari persoalan yang bertentangan dengan aturan tersebut. Negara harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menimbulkan kontradiksi dalam kebijakannya sendiri.”
PERTANYAKAN KOORDINASI DAN INDEPENDENSI OPD TEKNIS
ARUN Sumbar juga mempertanyakan efektivitas koordinasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), balai pelaksana program, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten Solok.
Menurut Iwan, proses verifikasi BSPS tidak cukup hanya memeriksa kondisi ekonomi penerima dan kondisi fisik rumah.
Status penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, posisi terhadap garis sempadan danau, serta keselamatan terhadap prasarana perkeretaapian harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kalau pemerintah kabupaten menyatakan tidak mengetahui pembangunan tersebut, justru ini mempertegas pertanyaan tentang koordinasi antartingkat pemerintahan. Bagaimana mungkin program yang menggunakan anggaran negara berjalan tanpa kepastian bahwa lokasi pembangunannya telah diperiksa secara menyeluruh?”
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya alasan bahwa proses pengusulan telah melalui administrasi pemerintahan wali nagari.
Menurutnya, administrasi nagari tidak dapat menggantikan kewajiban verifikasi teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Wali nagari tidak bisa dibebani sendiri tanggung jawab pengawasan sempadan danau. Pemerintahan di atas nagari, khususnya OPD teknis dan instansi pelaksana program, harus memastikan bahwa setiap usulan pembangunan tidak berbenturan dengan ketentuan hukum dan tata ruang.”
DUGAAN INTERVENSI PENGUSULAN HARUS DITELUSURI
ARUN Sumbar juga meminta keterbukaan mengenai mekanisme pengusulan penerima dan penentuan lokasi BSPS 2026 di Nagari Tikalak.
Iwan mempertanyakan apakah seluruh proses berjalan berdasarkan mekanisme teknis atau terdapat pengaruh pihak-pihak di luar struktur pemerintahan yang perlu diperiksa.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang merekomendasikan, siapa yang melakukan verifikasi, dan siapa yang memberikan persetujuan.”
Ia meminta agar tidak terdapat intervensi nonteknis, termasuk kemungkinan pengaruh pihak yang memiliki kedekatan politik atau hubungan dengan kekuasaan, yang dapat mengurangi independensi OPD teknis dalam menjalankan fungsi verifikasi.
ARUN Sumbar meminta pemerintah membuka dokumen usulan awal penerima, surat keputusan penetapan, berita acara verifikasi lapangan, serta dokumen pemeriksaan kelayakan lokasi.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, pemerintah seharusnya berani membuka dokumennya. Jangan sampai program bantuan terlihat selesai secara administratif, tetapi aspek legalitas tanah, tata ruang, dan perlindungan ekologis tidak diperiksa secara memadai.”
ARUN SUMBAR PERSIAPKAN LANGKAH PELAPORAN KE POLDA
Sebagai bagian dari fungsi advokasi dan pengawasan masyarakat, ARUN Sumatera Barat bersama sejumlah rekan tengah mempersiapkan langkah pelaporan kepada Polda Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan danau, baik di Danau Diatas maupun Danau Singkarak.
“Kami sedang mempersiapkan langkah pelaporan kepada Polda Sumatera Barat. Kami ingin aktivitas di Danau Diatas maupun persoalan program BSPS di kawasan Danau Singkarak diperiksa secara objektif. Termasuk kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan lingkungan, tata ruang, pertanahan, maupun kelalaian dalam proses pengawasan dan verifikasi,” ungkap Iwan.
ARUN Sumbar meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap kegiatan berdasarkan standar hukum yang sama, tanpa membedakan apakah kegiatan tersebut dilakukan masyarakat secara mandiri atau melalui program pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat begitu mudah ditertibkan ketika melakukan aktivitas di kawasan sempadan danau, tetapi ketika persoalan yang sama berkaitan dengan program pemerintah, pengawasan justru tidak jelas. Kepastian hukum tidak boleh berhenti di depan pintu birokrasi.”
NEGARA HARUS MENJADI TELADAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Menutup keterangannya, ARUN Sumbar meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan koordinasi perlindungan kawasan danau.
Menurut Iwan, persoalan ini harus menjadi momentum untuk membenahi pola koordinasi antara kementerian, balai teknis, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perangkat daerah terkait.
“Jangan sampai masyarakat sulit ditertibkan karena mereka melihat negara sendiri tidak konsisten dalam menjalankan aturan. Jika pemerintah ingin masyarakat patuh terhadap hukum, pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.”
“Negara tidak cukup hadir ketika memberikan bantuan. Negara juga harus memastikan bantuan itu tidak menciptakan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan. Jangan sampai negara tegas terhadap perbuatan masyarakat, tetapi kehilangan ketegasan ketika program pemerintah sendiri dipersoalkan,” tutup Iwan Syukri Tanjung.
HUMAS
ADVOKASI RAKYAT UNTUK NUSANTARA
(ARUN) SUMATERA BARAT





