CREW8NEWS | Kabupaten Solok
Polemik pertanahan di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kembali memasuki babak baru. Setelah kawasan Alpha Resort Alahan Panjang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik akibat polemik lahan yang berkembang, kini muncul laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang objeknya disebut berada di kawasan yang berdekatan. Perkembangan ini kembali menghangatkan perhatian masyarakat terhadap persoalan pertanahan di daerah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CREW8NEWS, seorang warga Alahan Panjang, M. Harris Pgl Harris, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Polres Solok. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 26 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah di Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Pihak yang dilaporkan adalah Asrizal Nurdin Pgl Pandeka.
M. Harris Pgl Harris yang mengaku sebagai kuasa mamak kepala waris Kaum Melayu Kopong menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 23 hektare. Menurut pelapor, di dalam kawasan tersebut terdapat tanah milik kaum seluas kurang lebih satu hektare yang menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan.
Melalui laporan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CREW8NEWS, Satreskrim Polres Solok saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan, mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor, serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski objek perkara disebut berada di sekitar kawasan Alpha Resort Alahan Panjang, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara laporan dugaan pemalsuan surat tersebut dengan polemik Alpha Resort yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kedua persoalan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing memiliki proses hukum tersendiri.
Sejumlah pemerhati menilai, setiap persoalan yang menyangkut dokumen kepemilikan tanah, terlebih berkaitan dengan tanah ulayat atau tanah kaum, harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk melindungi hak masyarakat, mencegah konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada CREW8NEWS terkait materi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(C8N)
#senyuman08
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima redaksi serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Seluruh dugaan yang dimuat masih merupakan dalil pelapor yang saat ini sedang didalami oleh penyidik Polres Solok. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






