BATAM, CREW8NEWS – Upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan terus dilakukan pemerintah melalui peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan sektor kehutanan. Salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan Tahun 2026 Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Batam City Hotel, Kota Batam, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pelaku usaha kehutanan, aparatur pemerintah, hingga pendamping perhutanan sosial. Bimtek menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi terbaru, penatausahaan hasil hutan, mekanisme PNBP, serta pemanfaatan potensi dana bagi hasil yang menjadi hak daerah.
Ketua pelaksana kegiatan, Andi Prayoga, S.Hut, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mendukung kepatuhan terhadap aturan kehutanan yang terus berkembang.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu pelaku usaha dan seluruh pihak terkait menjalankan kewajiban secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami perkembangan regulasi terbaru sehingga pelaksanaan kewajiban PNBP dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Jo Pasman Napitu, S.Hut., T., M.Sc, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya ditentukan oleh aspek pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan bahwa PNBP sektor kehutanan merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil.
“Pengelolaan hasil hutan harus dilakukan secara tertib, legal, dan berorientasi pada kelestarian. Kepatuhan terhadap PNBP menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kehutanan. Narasumber berasal dari Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPHL Wilayah III Pekanbaru.
Materi yang disampaikan mencakup perkembangan kebijakan nasional, implementasi regulasi di daerah, hingga aspek teknis pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan PNBP di lapangan.
Salah satu materi utama dalam bimtek tersebut adalah penguatan pemahaman mengenai Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Sistem ini memiliki peran penting dalam memastikan legalitas hasil hutan yang diproduksi dan diperdagangkan, sekaligus menjamin optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Melalui penatausahaan yang baik, pemerintah dapat memastikan setiap produk hasil hutan memiliki asal-usul yang jelas, tercatat secara administratif, dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.
Dalam sesi pembahasan regulasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan kehutanan saat ini, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP.
Selain aspek kepatuhan administrasi, perhatian peserta juga tertuju pada pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan. Materi ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penerimaan dari sektor kehutanan memiliki porsi yang signifikan untuk daerah. Untuk IUPH/PBPH dan PSDH, pembagian dilakukan dengan komposisi 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk pemerintah daerah. Sementara Dana Reboisasi (DR) dibagi dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
Skema tersebut menunjukkan bahwa semakin baik tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP, maka semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Bimtek juga mengangkat isu perhutanan sosial sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mengelola sumber daya secara produktif dan berkelanjutan.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan. Pendekatan ini dinilai menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
Kegiatan Bimtek PNBP Kehutanan 2026 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar kewajiban administrasi, kepatuhan terhadap PNBP menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan secara adil oleh negara, daerah, dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestariannya bagi generasi yang akan datang.
(C8N)
#senyuman08






