Crew 8 News
JAKARTA,- Pemerintah mengambil langkah besar dalam penataan tata niaga ekspor nasional dengan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui mekanisme satu pintu lewat badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini ditempuh di tengah tekanan global yang memicu penguatan Dolar AS terhadap Rupiah serta fluktuasi pasar keuangan domestik.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis guna memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah terus memantau dinamika pasar dan memastikan fundamental ekonomi Indonesia tetap berada dalam kondisi kuat.
“Presiden meminta seluruh jajaran tetap fokus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Cadangan devisa kita dinilai cukup aman untuk menghadapi tekanan global,” kata Hasan dalam kanal YouTube nya, Selasa (26/5/2026).
Sebagai bagian dari kebijakan baru tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola tunggal ekspor atau sole exporter untuk sejumlah komoditas unggulan nasional.
Melalui sistem ini, seluruh rantai administrasi dan tata niaga ekspor akan dipusatkan, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pemerintah menilai model satu pintu diperlukan untuk meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional sekaligus memperkuat kontrol negara terhadap arus devisa hasil ekspor.
Adapun tahap awal kebijakan mencakup tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy. Ketiga sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Hasan menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden untuk menutup celah praktik manipulasi ekspor yang dinilai merugikan negara selama bertahun-tahun, termasuk dugaan under-invoicing dan transfer pricing.
Menurut dia, praktik tersebut menyebabkan potensi devisa tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan domestik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor strategis tercatat secara transparan dan dapat diawasi negara.
“Negara ingin memastikan hasil kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap agar tidak mengganggu kontrak dagang internasional yang telah berjalan.
Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Pada periode ini pemerintah akan melakukan sosialisasi sistem, penyusunan standar operasional baru, serta penyesuaian administrasi perdagangan antara eksportir domestik dan pembeli luar negeri.
Sementara implementasi penuh dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2026. Setelah fase itu berjalan, seluruh proses dokumen, pengapalan barang, hingga penyelesaian pembayaran ekspor wajib dilakukan melalui mekanisme terpusat di bawah pengelolaan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah optimistis langkah penataan ekspor tersebut akan memperkuat ketahanan fiskal nasional, menjaga stabilitas Rupiah, mempertebal cadangan devisa, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar domestik.
(C8N)
#senyuman08






