Pelaporan Abu Janda Didukung ARUN Sumbar, Mevrizal Soroti Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

Crew 8 News
Padang,– Ketua DPW ARUN Sumatra Barat sekaligus Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh DPP IKM terhadap pegiat media sosial Permadi Arya terkait dugaan ujaran bermuatan SARA yang dinilai melukai martabat masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut resmi diajukan ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut Mevrizal, pernyataan yang menggeneralisasi masyarakat Sumatra Barat sebagai “barbar” dan “intoleran” menunjukkan ketidakpahaman terhadap sejarah panjang Islam dan peradaban Minangkabau dalam membangun bangsa Indonesia.

Abu Janda harus memahami bahwa Islam di Minangkabau sangat jauh dari apa yang dipikirkannya. Jangan sampai karena tidak membaca sejarah, seseorang dengan mudah melontarkan pernyataan provokatif yang justru melemahkan rasa persatuan dan persaudaraan bangsa,” kata Mevrizal dalam keterangan resminya di padang, Selasa (26/5).

Ia menegaskan, masyarakat Minangkabau sejak dahulu dikenal memegang filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjunjung tinggi nilai toleransi, pendidikan, persatuan, dan penghormatan terhadap sesama.

Menurutnya, sejarah bangsa mencatat bagaimana tokoh-tokoh Islam dari Minangkabau berkontribusi besar terhadap lahirnya republik dan perjuangan melawan kolonialisme. Salah satu tokoh yang disebut memiliki pengaruh besar adalah Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, ulama asal Koto Tuo, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang menjadi Imam Besar, Khatib, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i di Masjidil Haram, Makkah.

Mevrizal menyebut Syekh Ahmad Khatib merupakan salah satu simbol kejayaan intelektual Islam Nusantara yang berhasil melahirkan banyak tokoh penting bangsa melalui jaringan pendidikan dan dakwahnya di Tanah Suci.

Beberapa murid beliau, lanjut Mevrizal, kemudian menjadi tokoh sentral dalam perjalanan Indonesia, di antaranya Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari, Abdul Karim Amrullah, hingga Agus Salim.

Dari rahim Minangkabau lahir ulama dan intelektual yang ikut membangun kesadaran kebangsaan, memperjuangkan kemerdekaan, bahkan mengajarkan bahwa melawan penjajahan adalah bagian dari jihad fi sabilillah. Jadi sangat tidak tepat jika masyarakat Minang digeneralisasi secara negatif,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dibangun melalui pengorbanan besar para ulama, pejuang, dan masyarakat lintas daerah yang bersatu melawan penjajahan. Karena itu, narasi yang memicu perpecahan etnis dan agama dinilai berbahaya bagi persatuan nasional.

Jangan sampai di era sekarang kita melupakan kepahitan sejarah bangsa. Kemerdekaan diraih dengan darah dan nyawa. Persatuan yang dibangun dengan susah payah jangan dirusak oleh ucapan provokatif di media sosial,” katanya.

Secara hukum, Mevrizal menilai ucapan yang menggeneralisasi suatu kelompok etnis secara negatif dapat masuk dalam kategori ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan terhadap Abu Janda disebut menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ia menegaskan langkah hukum yang di lakukan DPP IKM tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga ruang publik digital tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi yang memecah belah bangsa.

Ini bukan soal anti kritik. Kritik itu bagian dari demokrasi. Tetapi ketika sudah menyerang identitas etnis dan menimbulkan penghinaan kolektif, maka negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Banyak kalangan mendesak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mendalami barang bukti digital yang telah diserahkan pelapor.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini