PADANG, Crew8 News,- Kebijakan penghentian penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumatera Barat menuai sorotan. Surat resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ditandatangani Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2026, penjagaan di puluhan titik perlintasan di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman dihentikan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan tidak tersedianya alokasi dalam DIPA.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan tidak lagi diperpanjang kontraknya per 30 April 2026. Artinya, puluhan titik perlintasan yang sebelumnya dijaga kini beralih menjadi perlintasan tanpa pengawasan langsung, memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan pengguna jalan dan operasional kereta api.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Sumatera Barat, Mevrizal, SH, MH, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar dan tidak boleh dipandang semata sebagai langkah efisiensi anggaran.
“Ini bukan sekadar soal penghematan, ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh mundur dari tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan publik,” tegas Mevrizal saat dimintai keterangan, Minggu (3/5).
Menurutnya, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan yang membutuhkan pengawasan ketat, terlebih di daerah dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Tanpa penjagaan, potensi kecelakaan antara kendaraan dan kereta api meningkat signifikan.
Ia juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan tersebut. Dalam perspektif regulasi, kata Mevrizal, keselamatan transportasi merupakan bagian dari kewajiban negara yang tidak dapat dialihkan begitu saja kepada masyarakat atau pemerintah daerah tanpa skema yang jelas.
“Kalau negara melalui kementerian teknis menarik diri karena alasan anggaran, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan? Ini harus dijawab secara tegas. Jangan sampai terjadi kekosongan tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Mevrizal menilai, langkah yang meminta pemerintah daerah untuk mengambil alih melalui sosialisasi, penganggaran, atau bahkan penjagaan swadaya, berpotensi menjadi bentuk “pengalihan beban” dari pemerintah pusat ke daerah.
“Tidak semua daerah punya kapasitas fiskal untuk menanggung itu. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, di mana kewenangan pusat justru dilempar ke daerah tanpa dukungan yang memadai,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menyinggung dampak sosial dari penghentian kontrak 165 petugas penjaga perlintasan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga pada aspek ketenagakerjaan.
“Ada ratusan orang yang kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian. Pemerintah tidak boleh hanya melihat angka efisiensi, tetapi juga dampak sosialnya,” ujarnya.
Sebagai organisasi advokasi, ARUN Sumatera Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Pertama, Mevrizal meminta agar kebijakan penghentian penjagaan ini ditinjau ulang, khususnya pada titik-titik yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kami mendesak dilakukan audit keselamatan di seluruh perlintasan yang terdampak. Jangan disamaratakan. Ada titik yang memang sangat rawan dan wajib dijaga,” katanya.
Kedua, ia mendorong adanya solusi berbasis teknologi, seperti pemasangan palang pintu otomatis, sistem peringatan dini, serta integrasi dengan sistem sinyal kereta api.
“Kalau memang alasan utamanya efisiensi, maka investasi teknologi bisa menjadi solusi jangka panjang. Tapi itu harus direncanakan dengan serius, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Ketiga, ARUN meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah mitigasi, meskipun dengan keterbatasan yang ada.
“Pemda harus cepat bertindak. Minimal lakukan pemetaan titik rawan, pasang rambu, dan lakukan edukasi ke masyarakat. Ini soal keselamatan bersama,” katanya.
Keempat, Mevrizal juga mendorong adanya kejelasan tanggung jawab hukum antara pemerintah pusat dan daerah, agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab jika terjadi insiden.
“Harus ada kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah konkret yang akan diambil pasca penghentian penjagaan perlintasan tersebut. Namun, sejumlah sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan bahwa koordinasi internal tengah dilakukan untuk merespons kebijakan tersebut.
Di tengah kondisi ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di titik-titik yang tidak lagi dijaga. Pengguna jalan diminta untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas, mengingat tidak adanya petugas yang mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola pemerintahan. Namun, seperti disampaikan Mevrizal, aspek keselamatan publik seharusnya tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
“Efisiensi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan. Negara harus hadir, bukan justru mundur,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






