Program Kopi 2.000 Hektare Menghilang dari Radar, Dinas Pertanian Bungkam, DPRD Kabupaten Solok Membisu

CREW 8 NEWS | SOLOK

Program pengembangan kawasan kopi seluas 2.000 hektare yang dialokasikan Kementerian Pertanian RI kepada Kabupaten Solok pada 2025 pernah menjadi kabar menggembirakan bagi dunia pertanian daerah. Program tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat dalam memperkuat komoditas kopi sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Solok.

Namun, hampir setahun berselang, perkembangan program tersebut nyaris tak terdengar. Tidak ada informasi resmi mengenai sejauh mana realisasi penanaman, distribusi bibit, penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), maupun capaian yang telah dihasilkan. Yang muncul justru keheningan dari dua institusi yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan program tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Crew 8 News telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok melalui pesan WhatsApp. Sedikitnya tujuh pertanyaan diajukan, mulai dari progres realisasi program, luas lahan yang telah ditanami, jumlah bibit yang telah disalurkan, jumlah kelompok tani penerima manfaat, hasil verifikasi CPCL, kendala pelaksanaan, hingga strategi pemerintah daerah dalam menuntaskan target pengembangan kawasan kopi seluas 2.000 hektare.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut memperoleh jawaban.

Redaksi juga menghubungi Missardi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), untuk meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap program tersebut, termasuk apakah Komisi II telah menerima laporan perkembangan dari Dinas Pertanian atau berencana meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah.

Hasilnya pun sama. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan.

Sikap diam dari eksekutif maupun legislatif tersebut memunculkan pertanyaan yang semakin besar di tengah masyarakat. Apakah program pengembangan kopi 2.000 hektare masih berjalan sesuai rencana? Berapa luas lahan yang telah direalisasikan? Berapa bibit yang telah diterima petani? Di mana saja lokasi pelaksanaannya? Dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan masyarakat?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal program strategis pemerintah pusat telah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, dalam sistem pemerintahan daerah, Dinas Pertanian bertanggung jawab melaksanakan program sekaligus menyampaikan perkembangan pelaksanaannya kepada publik, sementara DPRD melalui Komisi II memiliki fungsi pengawasan agar setiap program pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketika kedua institusi tersebut sama-sama belum memberikan penjelasan kepada publik, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Yang dipertanyakan bukan sekadar progres program, melainkan sejauh mana mekanisme akuntabilitas dan pengawasan benar-benar berjalan terhadap salah satu program strategis yang berasal dari dukungan pemerintah pusat.

Perlu dipahami bahwa memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat bukanlah perkara mudah. Setiap usulan daerah harus melalui proses perencanaan, verifikasi teknis, penyusunan CPCL, hingga evaluasi kementerian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima program. Karena itu, ketika Kabupaten Solok berhasil memperoleh alokasi pengembangan kawasan kopi seluas 2.000 hektare, capaian tersebut semestinya dipandang sebagai peluang strategis yang harus dikawal secara serius hingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, kepala daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional, responsif, dan akuntabel. Program nasional yang berkaitan langsung dengan peningkatan produksi pertanian, penguatan komoditas unggulan daerah, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap pengumuman atau seremoni. Program harus diterjemahkan menjadi kerja nyata yang dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Solok melalui alokasi program tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban menjaga kepercayaan itu melalui pelaksanaan yang transparan dan terukur. DPRD pun memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan dan program strategis memperoleh pengawasan yang memadai agar tidak kehilangan arah dalam implementasinya.

Sejumlah kalangan menilai kondisi ini juga menjadi cerminan bahwa meritokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah masih lebih dominan dipahami dalam aspek administratif birokrasi dibandingkan sebagai instrumen untuk menghasilkan kinerja pemerintahan yang nyata. Meritokrasi sejatinya tidak berhenti pada pengisian jabatan berdasarkan prosedur atau pemenuhan administrasi semata, melainkan harus tercermin pada kemampuan aparatur menghadirkan hasil, menyelesaikan program prioritas, serta memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada masyarakat.

Program kopi 2.000 hektare menjadi salah satu contoh penting. Keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya diukur dari kemampuan memperoleh dukungan pemerintah pusat, tetapi juga dari kemampuan mengawal, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan perkembangan program tersebut secara berkala kepada masyarakat.

Hari ini publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin memperoleh jawaban sederhana: bagaimana perkembangan program yang pernah diumumkan sebagai harapan baru bagi petani kopi Kabupaten Solok? Apa yang telah dikerjakan pemerintah daerah? Bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya? Dan kepada siapa masyarakat harus menaruh harapan apabila informasi mengenai program strategis justru sulit diperoleh dari institusi yang bertanggung jawab?

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Crew 8 News tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok maupun Komisi II DPRD Kabupaten Solok apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan program pengembangan kawasan kopi seluas 2.000 hektare tersebut. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini