Anak Kembali Menjadi Korban Kekerasan: Ketika Rumah, Sekolah, dan Negara Kehilangan Fungsi Perlindungan

CREW 8 NEWS | PADANG

Oleh: Mevrizal, S.H., M.H.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat Periode 2022–2026

Anak seharusnya menjadi kelompok yang paling dilindungi dalam sebuah negara hukum. Mereka belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri, sehingga negara, keluarga, dan masyarakat diberi amanat konstitusional untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Namun, fakta yang kita hadapi hari ini justru menunjukkan paradoks yang menyakitkan. Anak kembali menjadi korban kekerasan. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berulang, dengan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelakunya bukan hanya orang asing, melainkan sering kali berasal dari lingkungan terdekat: orang tua, kerabat, guru, pengasuh, bahkan tokoh yang dipercaya masyarakat.

Fenomena ini seharusnya tidak lagi dipandang sebagai sekadar deretan kasus kriminal yang selesai setelah pelaku dipidana. Kita sedang menghadapi krisis perlindungan anak yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memberikan batasan yang sangat jelas bahwa kekerasan terhadap anak meliputi segala bentuk tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, serta perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bahkan negara telah memberikan ancaman pidana yang berat bagi para pelakunya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak.

Pertanyaannya, mengapa kasusnya terus meningkat?

Jawabannya tidak sesederhana lemahnya penegakan hukum. Akar persoalannya jauh lebih kompleks.

Kekerasan terhadap anak lahir dari kombinasi berbagai faktor. Keluarga yang kehilangan fungsi pendidikan, tekanan ekonomi, konflik rumah tangga, pola asuh yang masih menganggap kekerasan sebagai bagian dari disiplin, rendahnya literasi digital, budaya diam terhadap kekerasan seksual, hingga lemahnya kepedulian lingkungan sosial menjadi mata rantai yang saling berkaitan. Faktor-faktor tersebut juga tercermin dalam materi edukasi perlindungan anak yang menyoroti kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang keliru, bullying, pengaruh media sosial, serta lemahnya pengawasan orang tua sebagai penyebab utama.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah berubahnya pola kekerasan.

Jika dahulu kekerasan lebih banyak berupa pemukulan atau penelantaran, kini bentuknya semakin beragam. Kekerasan seksual, eksploitasi digital, perundungan melalui media sosial, intimidasi psikologis, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak berkembang mengikuti perubahan zaman.

Perkembangan teknologi yang semestinya menjadi sarana pendidikan justru berubah menjadi ruang baru bagi predator anak apabila tidak diimbangi dengan literasi digital dan pengawasan yang memadai.

Ironisnya, sebagian masyarakat masih memandang kekerasan sebagai persoalan privat.

Kalimat seperti “itu urusan keluarga mereka” atau “jangan ikut campur rumah tangga orang” masih sering terdengar. Cara pandang seperti inilah yang justru memberikan ruang aman bagi pelaku untuk terus melakukan kekerasan.

Dalam perspektif hukum, perlindungan anak bukan urusan pribadi.

Ketika hak seorang anak dilanggar, negara berkewajiban hadir. Ketika masyarakat mengetahui adanya kekerasan tetapi memilih diam, sesungguhnya kita sedang membiarkan satu generasi kehilangan masa depannya.

Lebih jauh lagi, kekerasan terhadap anak tidak pernah berhenti pada saat luka fisik sembuh.

Luka psikologis jauh lebih sulit dipulihkan. Anak dapat mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, depresi, gangguan perkembangan, kesulitan membangun hubungan sosial, hingga putus sekolah. Dalam banyak penelitian, korban kekerasan yang tidak memperoleh pemulihan berisiko lebih besar mengulangi pola kekerasan ketika dewasa. Dengan demikian, kekerasan menciptakan siklus yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dampak-dampak tersebut juga menjadi penekanan dalam materi presentasi ini.

Karena itu, keberhasilan perlindungan anak tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara.

Ukuran keberhasilannya adalah semakin sedikit anak yang menjadi korban.

Artinya, paradigma perlindungan anak harus bergeser dari penanganan menuju pencegahan.

Pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan anak sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Sekolah harus benar-benar menjadi ruang aman dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses siswa. Guru dan tenaga kependidikan wajib memahami batas-batas interaksi dengan peserta didik serta mampu mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar mengejar penyelesaian administratif perkara.

Di sisi lain, keluarga tetap menjadi benteng pertama.

Tidak ada teknologi, tidak ada regulasi, dan tidak ada lembaga yang mampu menggantikan peran orang tua dalam membangun komunikasi yang hangat, penuh kasih sayang, dan saling percaya. Anak yang merasa aman di rumah akan lebih berani bercerita ketika mengalami ancaman atau menjadi korban kekerasan.

Media massa juga memegang peran strategis.

Pemberitaan kasus anak tidak boleh hanya mengejar sensasi. Media harus menjadi sarana edukasi publik, menjaga identitas korban sesuai ketentuan hukum, mengawal proses penegakan hukum, serta membangun kesadaran bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat, saya meyakini bahwa perlindungan anak bukan sekadar program pemerintah ataupun agenda organisasi. Ini adalah ukuran nyata peradaban sebuah bangsa. Bangsa yang besar bukan diukur dari tingginya gedung pencakar langit atau pesatnya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuannya melindungi mereka yang paling lemah.

Apabila hari ini masih ada anak yang dipukul di rumah, dilecehkan di sekolah, dirundung di ruang digital, atau menjadi korban eksploitasi oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya, maka sesungguhnya kita semua sedang diuji.

Ujian itu bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah, dunia pendidikan, tokoh agama, media, organisasi masyarakat, dan setiap keluarga Indonesia.

Sudah saatnya perlindungan anak ditempatkan sebagai investasi strategis bangsa. Sebab setiap anak yang berhasil kita lindungi hari ini adalah modal sosial bagi Indonesia di masa depan. Sebaliknya, setiap anak yang gagal kita lindungi adalah kehilangan yang tidak dapat digantikan.

Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah cermin kegagalan kolektif kita menjaga masa depan bangsa. Ketika satu anak menjadi korban, sesungguhnya seluruh masyarakat ikut menanggung tanggung jawab moral untuk memastikan hal itu tidak pernah terulang kembali.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini