Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas PETI, Ditreskrimsus Amankan Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

CREW 8 NEWS | PADANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan dua operator tambang emas ilegal dalam operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Operasi yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut menjadi bagian dari komitmen Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang merusak sumber daya alam, khususnya praktik PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, pemberantasan PETI merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal. Tidak ada toleransi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai operator alat berat, masing-masing berinisial J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Keduanya diamankan saat diduga mengoperasikan alat berat untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik turut menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kombes Andry, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan operator di lapangan. Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual maupun yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Penindakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang menekankan agar seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat.

Aktivitas PETI diketahui tidak hanya mengakibatkan kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya, serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Karena itu, Polda Sumbar memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya.

Operasi di Solok Selatan menjadi salah satu bukti konsistensi Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam menjaga kelestarian sumber daya alam melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Sumatera Barat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini