Wali Nagari Sikabau Teruskan Pengaduan Datuak Nan Baranam ke GTRA Dharmasraya

CREW 8 NEWS| DHARMASRAYA

Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, secara resmi meneruskan surat pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur masyarakat adat terkait dugaan tumpang tindih tanah ulayat Nagari Sikabau dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari atau PT KBL.

Surat Pemerintah Nagari Sikabau tertanggal 3 September 2026 tersebut diantar langsung oleh Abdul Razak dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Surat ditujukan kepada Bupati Dharmasraya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dharmasraya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Datuak Nan Baranam dan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau tertanggal 20 Agustus 2026. Pemerintah nagari meminta persoalan itu ditangani melalui mekanisme kelembagaan agar memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dokumen, data spasial dan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pengaduannya, Datuak Nan Baranam mempersoalkan wilayah yang menurut riwayat adat serta penguasaan masyarakat merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau. Kawasan tersebut disebut telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, termasuk kebun karet dan kelapa sawit.

Namun, wilayah yang dipersoalkan itu diduga bertumpang tindih dengan areal PBPH PT KBL. Datuak Nan Baranam menyatakan tidak pernah secara bersama-sama memberikan persetujuan untuk melepaskan, menyerahkan ataupun memperjanjikan wilayah ulayat tersebut kepada perusahaan.

Pernyataan itu belum merupakan kesimpulan hukum mengenai status kawasan maupun keabsahan perizinan PT KBL. Karena itu, Pemerintah Nagari Sikabau meminta seluruh klaim diuji secara objektif melalui pemeriksaan riwayat penguasaan, dokumen pelepasan atau penyerahan lahan, peta perizinan, tata batas kawasan hutan, serta keterangan semua pihak terkait.

Abdul Razak menilai perbedaan klaim tersebut perlu segera memperoleh perhatian pemerintah. Penanganan secara terbuka dan terukur dinilai penting untuk mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik agraria dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Melalui surat itu, Pemerintah Nagari Sikabau meminta GTRA melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi data fisik serta data yuridis terhadap objek yang dipersoalkan. GTRA juga diminta menelusuri riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, termasuk keberadaan kebun serta jangka waktu penguasaannya.

Instansi kehutanan yang berwenang diharapkan menjelaskan riwayat penunjukan, tata batas, penetapan dan fungsi kawasan hutan pada lokasi tersebut. Pemeriksaan juga diminta mencakup setiap dokumen pelepasan, penyerahan, jual beli, persetujuan atau bentuk pengalihan lain yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa.

Verifikasi dokumen dinilai perlu mencakup kapasitas dan kewenangan pihak yang menandatangani, luas lahan, batas, koordinat serta status objek ketika dokumen dibuat. Selain itu, pemerintah diminta meneliti dokumen administratif, teknis, spasial dan lingkungan yang berkaitan dengan penerbitan maupun pelaksanaan PBPH PT KBL.

Pemerintah Nagari Sikabau turut meminta pelaksanaan verifikasi lapangan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, Pemerintah Kecamatan Pulau Punjung, pemerintah nagari, KAN Sikabau, Datuak Nan Baranam, masyarakat terkait dan PT KBL.

Pertemuan multipihak tersebut diharapkan menghasilkan pencocokan antara dokumen perizinan, peta kawasan, riwayat adat dan kenyataan penguasaan di lapangan. Hasilnya kemudian dapat menjadi dasar bagi GTRA untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pemegang izin.

Surat itu juga meminta agar Pemerintah Nagari Sikabau memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai registrasi pengaduan, tahapan penanganan serta hasil tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.

Pemerintah nagari mendasarkan permohonan tersebut pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta peraturan di bidang pertanahan, kehutanan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Dengan telah disampaikannya surat tersebut kepada Pemkab Dharmasraya, masyarakat kini menunggu langkah konkret GTRA untuk memeriksa objek yang dipersoalkan. Proses verifikasi diharapkan dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh pihak dan tidak mendahului hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sepihak.

Penyelesaian melalui GTRA dipandang menjadi ruang penting untuk memastikan apakah benar terdapat tumpang tindih, bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, serta apakah dokumen dan pelaksanaan perizinan telah sesuai dengan kondisi hukum dan faktual di lapangan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini