Swakelola Rasa Borongan”: Menelisik Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di DPUPR Kabupaten Solok

Crew8 News,Solok | Swakelola, dalam teori, adalah mekanisme pengadaan yang menjanjikan efisiensi dan akuntabilitas, Tapi di Kabupaten Solok, praktiknya jauh panggang dari api, Kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang semestinya dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) justru menguap dalam dugaan korupsi berjamaah senilai Rp1,6 miliar.

Angka ini bukan isapan jempol, Audit resmi tahun anggaran 2023 mengungkap dua temuan besar: kelebihan pembayaran sebesar Rp806 juta dan belanja senilai Rp794 juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya,  Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.600.650.000, atau sekitar 77% dari pagu anggaran Rp2.058.694.790.

Dalam dokumen perencanaan, kegiatan dicatat sebagai swakelola tipe I, di mana pelaksanaan harus dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, Kepala Bidang Bina Marga menunjuk Pimpinan Pelaksana Lapangan (Pinlak) untuk mengelola kegiatan di lapangan, Tapi, fakta bicara lain.

Proyek jalan itu dialihkan secara borongan kepada empat perantara: M, seorang pengawas aktif DPUPR; BI, pensiunan DPUPR; serta S dan AT, yang berperan sebagai kepala pekerja, Mereka yang mengatur semuanya, dari pengadaan alat berat, solar, upah buruh, mobilisasi, hingga jadwal kerja.

Harga disepakati per kilometer, berkisar Rp1 juta hingga Rp3,5 juta, tergantung kondisi jalan, Praktik ini tidak hanya melabrak prinsip swakelola, tapi juga menyuburkan konflik kepentingan, terutama karena dua perantara adalah ASN aktif dan mantan pejabat dinas.

Konfirmasi di lapangan membuka fakta lebih mencengangkan,  Saat ditanya siapa Pinlak proyek, para pekerja mengaku tidak mengenalnya, Mereka dibayar harian secara tunai, tanpa tanda terima, tanpa kontrak kerja, tanpa identitas yang tercatat resmi.

Lebih jauh, nama-nama pekerja yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban proyek diakui fiktif, hanya sekadar formalitas untuk melengkapi administrasi.

Yang penting kerja, sore dibayar. Tapi tak pernah tanda tangan apa-apa,” kata salah seorang pekerja yang diwawancarai pada 24 November 2023.

Pola ini bukan hal baru di sejumlah daerah,  proyek swakelola dibelokkan jadi borongan terselubung, menghindari tender dan pengawasan, Tapi kasus di Solok menjadi sorotan karena skalanya besar, diduga melibatkan oknum internal, serta menyisakan jejak administratif yang rapuh.

Hasil investigasi tim redaksi menemukan bahwa sebanyak Rp803.970.000 dari anggaran proyek dikelola tanpa dokumentasi layak,hasil ini di peroleh dari beberapa sumber yang nama nya di minta untuk tidak di sebutkan.

Administrasi keuangan yang semestinya dijalankan secara ketat, ternyata hanya ditopang dokumen seadanya, beberapa foto pekerjaan, backup data ringan, dan kuitansi tidak resmi,  Laporan periodik, yang wajib disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak pernah dibuat, Bahkan, menurut pengakuan sumber, tidak ada transparansi anggaran dari pihak perantara kepada Pinlak maupun bendahara.

Laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bukti paling tegas dalam perkara ini, Dalam dokumen tersebut, BPK menyatakan:

“Pengeluaran atas kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp794.587.500,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban senilai Rp806.062.500,00 karena tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.600.650.000,00.”

Keterangan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa realisasi proyek tidak sesuai volume dan kondisi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban,Nilai kerugian hampir menyentuh 80 persen dari total anggaran.

Minimnya dokumen valid, ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan laporan, dan pembayaran yang tak bisa diverifikasi menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kerja sama sistematis dalam pengalihan skema ini, maka kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini