Penyelamatan Aset Negara Capai Rp40 Triliun, Prabowo Soroti Tata Kelola SDA

Crew 8 News

JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan bermasalah.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa publik kini menuntut bukti nyata dalam penegakan hukum dan pengelolaan kekayaan negara. Menurutnya, langkah penyelamatan aset tidak lagi cukup berhenti pada retorika, tetapi harus menghasilkan pengembalian kekayaan negara secara konkret.

Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo di hadapan jajaran penegak hukum dan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Presiden mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses penertiban yang telah berjalan. Secara akumulatif, pemerintah mengklaim total penyelamatan aset negara dari penertiban kawasan hutan dan penguasaan sumber daya alam mencapai sekitar Rp 40 triliun.

Nilai tersebut dinilai menunjukkan skala besar persoalan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, terutama terkait penguasaan lahan dan pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini dinilai longgar dalam pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban tidak hanya diarahkan pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga membangun ulang sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan lahan dan sumber daya alam.

Presiden Prabowo mengatakan, hasil penyelamatan aset negara tersebut akan diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas publik, termasuk renovasi sekolah, perbaikan puskesmas, dan penguatan layanan dasar masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Presiden, pengembalian aset negara harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai angka administratif, tetapi menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keterlibatan lintas lembaga tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah membangun pendekatan terpadu dalam membongkar persoalan penguasaan kawasan hutan dan aliran keuangan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi, penyalahgunaan izin, dan perampasan kekayaan negara tidak boleh lagi dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas.

Pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang,” tegas Presiden.

Penyerahan denda administratif dan pengembalian jutaan hektare kawasan hutan tersebut menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam agenda penertiban sumber daya alam. Di sisi lain, momentum ini juga menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan menyentuh seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari lemahnya pengawasan kawasan hutan.

Publik kini menunggu sejauh mana langkah penertiban tersebut akan berlanjut, terutama dalam memastikan kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara benar-benar terlindungi dari praktik penguasaan ilegal dan tidak kembali berpindah ke tangan kelompok tertentu melalui mekanisme baru.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini