Crew8 News, Tangerang Selatan, 22 Juni 2025 – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat, kali ini dialami oleh seorang kakek berusia 75 tahun bernama Idris Wake, pensiunan PNS yang juga merupakan mertua seorang perwira TNI AD, Idris mengalami luka parah di tangan hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di salah satu RS swasta di Tangerang Selatan.
Kronologi bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Idris ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di bawah tangga rumah anaknya setelah diduga terjatuh, Ia segera dilarikan ke UGD RS Swasta “H” di Serpong, Setelah sadar dan mengeluhkan nyeri di dada serta pusing, ia menjalani CT scan dan prosedur operasi ringan (debridement) pada kepala akibat luka terbuka.
Masalah bermula saat Idris dipindahkan ke ruang ICU pada dini hari tanggal 14 Februari, Menurut keterangan keluarga, infus yang diberikan melalui tangan kiri mengakibatkan pembengkakan dan perubahan warna menjadi kehitaman, Keluarga telah berulang kali meminta agar infus dilepaskan, namun ditolak oleh perawat ICU dengan alasan “masih aman”.
Infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan, namun kejadian serupa berulang, Keluarga kembali meminta tindakan cepat, namun penanganan tetap tertunda hingga akhirnya dilakukan pemasangan Central Venous Catheter (CVC) di paha pada 15 Februari pagi, Saat itu, kondisi tangan kanan korban sudah dalam keadaan melepuh, bengkak, dan menghitam hingga ke jari-jari.
Dokter bedah vaskular yang memeriksa korban menyarankan terapi Heparinisasi, namun RS “H” tidak memiliki alat CT angiografi yang dibutuhkan, Keluarga menolak opsi rujukan ke RS Hermina Depok dan memilih RS Primaya Tangerang, namun disebut penuh.
Upaya rujukan ke beberapa RS tipe A juga gagal, hingga akhirnya pasien dibawa ke RSCM Jakarta pada 19 Februari.
Di RSCM, pasien mendapatkan CT angiografi dan konfirmasi medis bahwa korban mengalami ekstravasasi berat, yakni kebocoran cairan infus ke jaringan tubuh yang menyebabkan kerusakan serius. Diduga, jarum infus dibiarkan terpasang terlalu lama setelah menunjukkan gejala ekstravasasi, tanpa tindakan cepat dari tenaga medis.
Kondisi korban semakin kompleks karena memiliki riwayat gagal jantung dan autoimun, Dokter spesialis bedah plastik RSCM merencanakan operasi pada tangan korban yang telah mengalami kerusakan jaringan.
Sayangnya, pada akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia sebelum operasi sempat dilakukan.
Keluarga menyayangkan penanganan yang dinilai lalai dan lambat di salah satu RS swasta “H” tersebut, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi atau pertanggungjawaban dari manajemen rumah sakit.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan malpraktik medis di Indonesia, menyusul kejadian terbaru terkait bayi 1 tahun di NTB yang juga menimbulkan keprihatinan publik.
Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke polres setempat dan berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan kelalaian medis ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Etik Rumah Sakit, serta Ombudsman Republik Indonesia.
(C8N)