Dodi Hendra Sudah Ajukan 6 Kali Surat Lelang, Sekwan Masih Bersikukuh Tarik Mobil Dinas ke Pemkab

Crew8 News,Solok , 26 Juni 2025 – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan enam kali surat resmi kepada Sekretariat DPRD untuk proses pelelangan terhadap mobil dinas yang digunakannya semasa menjabat.

Namun hingga kini, mobil tersebut belum juga dilelang, karena pihak Sekretariat DPRD disebut masih bersikukuh menarik dan menyerahkan kendaraan itu ke Pemkab.

“Sudah enam kali saya ajukan secara resmi untuk pelelangan mobil dinas sesuai aturan yang berlaku, Tapi Sekwan masih juga tidak memprosesnya dan justru mau menarik mobilnya ke pemda,” ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (26/6).

Menurut Dodi, ia mengikuti seluruh prosedur berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk permohonan tertulis untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut karena kendaraan telah digunakan penuh oleh dirinya selama menjabat sebagai Ketua DPRD.

Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020, aset daerah seperti kendaraan dinas dapat dilelang jika:

Sudah berusia lebih dari 5–7 tahun untuk kendaraan penumpang.

Telah ditetapkan sebagai barang yang tidak digunakan lagi.

Telah dihapus dari daftar aset Pemda berdasarkan penilaian dan persetujuan Kepala Daerah.

Pelelangan dilakukan secara terbuka melalui KPKNL atau lelang resmi negara.

Dalam praktik umum, pejabat seperti kepala daerah atau pimpinan DPRD yang telah menyelesaikan masa tugasnya dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti lelang terhadap kendaraan dinas yang selama ini digunakannya, dengan catatan harus tetap melalui mekanisme lelang resmi dan terbuka.

“Yang saya minta bukan diberi cuma-cuma, tapi dilelang secara resmi, Saya siap mengikuti semua ketentuannya,” tegas Dodi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum diprosesnya pelelangan kendaraan dinas tersebut.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini