Crew8 News
KOTABARU — Penanganan laporan polisi yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum.
Proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Sorotan itu menguat setelah terungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Jumat (16/1/2026).
Laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara disebut sejak awal diduga keliru, baik dalam penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, maupun langkah-langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan sebagai advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada periode Februari hingga Desember 2025.
Namun fakta hukum menunjukkan bahwa Hafidz Halim tidak pernah bernaung di P3HI, melainkan secara sah terdaftar sebagai advokat di Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Kejanggalan berikutnya muncul ketika Satreskrim Polres Kotabaru, hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirimkan surat klarifikasi ke Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Surat tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan penegasan bahwa permintaan klarifikasi itu berada di luar kewenangan penyidik serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam balasan resminya, Pengadilan Tinggi Banten menegaskan bahwa apabila Hafidz Halim tercatat sebagai advokat di HAPI, maka seluruh klarifikasi dan korespondensi hukum seharusnya ditujukan kepada HAPI, bukan kepada organisasi advokat lain. Penegasan ini sekaligus memperkuat posisi Hafidz Halim bahwa ia tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI dalam menjalankan praktik hukum.
Dr. (c) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI dan saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, mengapresiasi sikap Pengadilan Tinggi Banten yang menolak permintaan klarifikasi penyidik karena dinilai menyalahi prosedur dan kewenangan.
Hilman menegaskan bahwa Polres Kotabaru tidak memiliki kewenangan yuridiksi atas peristiwa hukum yang berkaitan dengan wilayah Banten. Ia merujuk Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara RI serta Pasal 84 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus sesuai dengan locus delicti atau wilayah terjadinya peristiwa pidana.
Sementara itu, Hafidz Halim menjelaskan bahwa pada perkara yang dilaporkan, statusnya masih sebagai peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang secara resmi di Kantor Hukum Basa Rekan (Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H.), serta mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada 2023, sebelum akhirnya disumpah sebagai advokat HAPI pada Juli 2025.
“Saya tidak pernah menggunakan organisasi advokat P3HI. Sejak awal magang, PKPA, hingga UPA semuanya melalui HAPI. Tidak ada satu pun berkas di pengadilan yang menggunakan P3HI,” tegas Hafidz.
Kejanggalan lain terungkap pada aspek administrasi penyidikan, di mana SPDP diketahui dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah resmi berdomisili di Provinsi Banten.
Meski Hafidz Halim mengakui secara terbuka statusnya sebagai mantan narapidana dan mencantumkannya secara jujur saat mengurus SKCK, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa memeriksa terlapor secara langsung, tanpa klarifikasi resmi ke HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat ia magang.
Terkait hal itu, Hilman Himawan menegaskan adanya kesalahan penafsiran Pasal 3 huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya frasa “diancam pidana penjara lima tahun atau lebih”. Menurutnya, ancaman lima tahun atau lebih dimaknai sebagai pidana minimum lima tahun, bukan sekadar ancaman maksimum pasal.
Ia memastikan DPP HAPI akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Hafidz Halim sebagai advokat yang sah.
Dugaan kriminalisasi semakin menguat setelah SPDP tertanggal 12 Januari 2026 beredar di media sosial sebelum adanya pemeriksaan terhadap terlapor maupun organisasi advokat. Kalangan advokat menilai hal tersebut berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian penyidik dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan serius agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mencederai marwah profesi advokat maupun hak konstitusional warga negara.
(Alfin)
(C8N)
#senyuman08






