Masyarakat Adat Sikabau Somasi Dua Menteri, Persoalkan Izin PT Kalidareh Bumi Lestari

CREW 8 NEWS| DHARMASRAYA

Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Sejumlah Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, melalui kuasa hukumnya dari MevRizal Law Office, resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penerbitan izin kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

Somasi tertanggal 17 Juli 2026 tersebut memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut.

PT Kalidareh Bumi Lestari diketahui merupakan perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya dan memperoleh izin PBPH pada areal seluas sekitar ±2.366 hektare. Namun, sebagian besar kawasan tersebut kini dipersoalkan oleh masyarakat adat Nagari Sikabau.

Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau, bukan di Nagari Sungai Dareh sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Kawasan tersebut selama ini disebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan masyarakat serta menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak-hak masyarakat adat yang terabaikan dalam proses penerbitan perizinan,” ujar Mevrizal.

Menurut Mevrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan. Jika tidak ada respons yang memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh langkah hukum melalui jalur pidana, perdata maupun gugatan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, masyarakat, serta perwakilan Komunitas Suku Anak Dalam. Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas PT KBL sampai persoalan status lahan diselesaikan secara hukum.

Konflik ini diperkirakan berpotensi menjadi salah satu sengketa agraria strategis di Sumatera Barat karena menyangkut irisan kepentingan antara investasi kehutanan, perlindungan lingkungan, pengakuan masyarakat hukum adat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat lokal dan Komunitas Suku Anak Dalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun PT Kalidareh Bumi Lestari terkait somasi yang diajukan masyarakat adat Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini