Dugaan Surat Palsu di Eks HGU Alahan Panjang Resort Diselidiki, M. Haris Angkat Suara

CREW 8 NEWS | SOLOK

Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini dikenal sebagai kawasan Alahan Panjang Resort kembali memasuki babak baru. Di tengah belum adanya kepastian hukum atas status lahan tersebut, Polres Solok masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh M. Haris, kuasa yang mewakili Kaum Suku Melayu Kopong.

Laporan tersebut diajukan pada 26 Mei 2026. M. Haris menduga adanya penerbitan alas hak atas sebagian lahan yang menurut pihaknya merupakan tanah ulayat kaum dan tidak pernah dilepaskan melalui mekanisme adat maupun persetujuan para ahli waris.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/199/VII/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, penyelidik Polres Solok telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi serta masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, M. Haris menyatakan bahwa munculnya alas hak di atas objek tanah yang masih bersengketa justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Kami menilai ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan menerbitkan alas hak di atas tanah yang statusnya masih disengketakan. Berangkat dari terbitnya alas hak itulah kami menduga adanya dugaan surat Palsu sehingga persoalan ini kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” ujar M. Haris.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan administrasi penerbitan alas hak tersebut. Sebab, Pemerintah Kabupaten Solok sendiri sebelumnya mengakui bahwa status lahan eks HGU Alahan Panjang Resort masih menjadi objek sengketa.

M. Haris merujuk pada pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, pada Februari 2026 lalu yang menyebutkan bahwa proses sertifikasi lahan eks HGU seluas 39,75 hektare menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhenti karena adanya gugatan dan klaim dari masyarakat adat.

“Bagaimana mungkin alas hak bisa terbit, sementara Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekda saat itu mengakui bahwa proses sertifikasi lahan eks HGU terhenti karena adanya gugatan dari kaum adat. Pernyataan itu menunjukkan bahwa status lahannya sendiri belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekda Medison menyatakan bahwa Pemkab Solok bahkan telah meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan guna memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut, menurut M. Haris, semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar munculnya alas hak di atas objek yang hingga kini masih dipersengketakan.

Polemik eks HGU Alahan Panjang Resort sendiri telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, status aset daerah, serta potensi konflik agraria apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Solok maupun Bupati Solok belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru polemik eks HGU Alahan Panjang Resort maupun dugaan pemalsuan surat yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara transparan, objektif, dan berkeadilan demi terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini