CREW 8 NEWS | JAKARTA
Pemerintah mempertegas komitmennya memberantas praktik mafia pangan setelah Satgas Pangan Polri menetapkan 39 orang tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam operasi nasional pemberantasan praktik perdagangan beras yang diduga merugikan konsumen, petani, serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan dan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada, sebanyak 39 orang, dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Amran.
Kasus ini ditangani secara terpadu oleh Satgas Pangan Polri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pemerintah daerah melalui pengawasan intensif terhadap rantai produksi dan distribusi beras di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan hasil penyelidikan telah menemukan bukti yang cukup sehingga penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Helfi, aparat menemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel beras yang diambil dari pasar maupun jaringan distribusi. Pengujian tersebut mencakup kesesuaian mutu, berat bersih kemasan, kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kepatuhan terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satgas Pangan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan awal, sekitar 85,56 persen sampel beras premium yang diuji diduga tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Selain itu, 59,78 persen sampel terindikasi diperdagangkan di atas HET, sementara 21,66 persen lainnya diduga tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada kemasan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat masih memeriksa saksi, ahli, serta mendalami dugaan peran sejumlah korporasi yang produk-produknya menjadi bagian dari sampel pengujian laboratorium. Hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terhadap masing-masing perusahaan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Kementerian Pertanian sebelumnya juga telah menyerahkan hasil pengawasan terhadap 212 merek beras kepada Satgas Pangan Polri sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Seluruh merek tersebut masih berstatus objek pemeriksaan sehingga proses pembuktiannya sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri Pertanian menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan keuntungan yang diperoleh pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat. Namun, pemerintah akan bertindak tegas terhadap dugaan praktik penipuan perdagangan yang merugikan masyarakat.
“Yang kita persoalkan adalah fraud. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Itu yang kami serahkan kepada Satgas Pangan,” ujar Amran.
Ia juga menegaskan operasi pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola pangan nasional, memperkuat perlindungan terhadap petani, serta menjamin hak konsumen memperoleh pangan yang bermutu dengan harga yang wajar.
Selain langkah pidana, Badan Pangan Nasional juga melakukan tindakan administratif terhadap produk pangan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan. Untuk kasus tertentu, Bapanas telah mencabut izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada produk yang terbukti melanggar standar mutu, khususnya pada komoditas beras fortifikasi.
Dalam pengawasan mutu, pemerintah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 serta ketentuan Badan Pangan Nasional mengenai klasifikasi mutu beras. Beras premium wajib memenuhi persyaratan kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah, kadar menir, kebersihan, serta bebas dari benda asing dan cemaran yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Di sisi lain, pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) juga terus diperketat agar masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi penggilingan padi skala kecil dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Pemerintah memperkirakan dugaan penyimpangan di sektor perberasan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, disertai penguatan sistem pengawasan mutu, distribusi, dan tata niaga beras secara nasional.
Melalui sinergi Satgas Pangan, Kepolisian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kejaksaan, dan kementerian terkait, pemerintah berharap penegakan hukum ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pangan nasional. Tujuannya bukan semata-mata menghukum pelaku penyimpangan, tetapi juga membangun sistem perdagangan beras yang lebih transparan, berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi petani, pelaku usaha yang taat aturan, dan seluruh konsumen Indonesia.
(C8N)
#senyuman08






