CREW 8 NEWS | SOLOK
Rumor mengenai adanya “meja persetujuan” dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi pembicaraan. Pada saat bersamaan, muncul informasi mengenai pembayaran hak sejumlah tenaga non-ASN yang diduga tidak sesuai dengan nilai yang diperjanjikan, bahkan persoalan serupa disebut turut menyasar tenaga honorer di sektor pendidikan.
Kedua persoalan tersebut berbeda dan belum terdapat bukti yang menyimpulkan adanya keterkaitan. Namun kemunculannya memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Solok.
Rumor “meja persetujuan” berkembang dari informasi bahwa sejumlah kegiatan perangkat daerah yang secara administratif disebut telah siap berproses atau siap tayang, harus kembali melewati persetujuan tertentu.
Dalam perkembangannya, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan eksekutif, legislatif hingga pihak di luar sistem pemerintahan yang disebut ikut berkomunikasi atau memengaruhi proses dengan mengatasnamakan maupun mengklaim membawa arahan pihak tertentu.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung bukti. Namun apabila benar terjadi, persoalan itu menyentuh batas kewenangan dalam tata kelola pemerintahan. Pelaksanaan APBD semestinya berjalan melalui pejabat berwenang, struktur birokrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan, bukan melalui pusat persetujuan informal di luar sistem.
Di tengah rumor tersebut, persoalan lain muncul terkait pembayaran hak tenaga non-ASN. Sejumlah informasi dan dokumen yang diperoleh menunjukkan dugaan adanya perbedaan antara nilai imbalan dalam perjanjian dengan pembayaran yang diterima.
Identitas, unit kerja maupun rincian penugasan pekerja sengaja tidak dipublikasikan guna melindungi pihak terkait dari kemungkinan tekanan. Informasi yang berkembang juga menyebut persoalan pembayaran diduga tidak hanya terjadi pada tenaga jasa, tetapi menyentuh tenaga honorer pada sektor pendidikan.
Perbedaan pembayaran, apabila benar terjadi, belum dapat serta-merta disebut pungutan liar maupun tindak pidana. Pemerintah perlu diberikan ruang menjelaskan apakah terdapat pajak, ketentuan kontrak, ketidakhadiran, perubahan perjanjian atau dasar administratif lain yang sah.
Namun apabila ditemukan pengurangan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, muncul pertanyaan, mengapa hak pekerja tidak dibayarkan secara utuh, ke mana selisih pembayaran tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab?
Rumor lain yang lebih sensitif turut berkembang mengenai kemungkinan adanya “beban setoran” dalam mata rantai tertentu. Informasi tersebut juga belum terverifikasi dan tidak semestinya diposisikan sebagai kesimpulan. Namun karena implikasinya serius, isu itu dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan yang terukur.
Apakah terdapat pejabat perangkat daerah yang dibebani kepentingan tertentu? Apakah dugaan pemotongan merupakan tindakan individual oknum? Apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat? Atau seluruh rumor tersebut tidak memiliki dasar?
Pertanyaan serupa berlaku terhadap “meja persetujuan”: siapa yang mempunyai kewenangan formal dan apakah benar terdapat pihak yang mencoba mengambil pengaruh di luar struktur pemerintahan.
Inspektorat Kabupaten Solok dinilai memiliki ruang untuk menelusurinya dengan menyandingkan kontrak, DPA/DPPA, SPM, SP2D, daftar nominatif penerima hingga bukti pembayaran. Pemeriksaan secara sampling terhadap tenaga jasa dan honorer di sejumlah perangkat daerah dapat menjawab apakah ketidaksesuaian, jika ditemukan, merupakan kasus individual atau menunjukkan pola lebih luas.
Terhadap rumor “meja persetujuan”, penelusuran juga dapat dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang telah memenuhi persyaratan administratif pernah tertahan, berubah atau diarahkan kembali karena intervensi pihak yang tidak mempunyai kewenangan formal.
Situasi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam garis kebijakan pemerintahan yang sah.
Jangan sampai terdapat oknum eksekutif, legislatif maupun pihak di luar sistem menggunakan atau mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati untuk memengaruhi perangkat daerah ataupun menjalankan kepentingan yang sebenarnya tidak pernah diperintahkan kepala daerah.
Hal itu menjadi penting ketika Kabupaten Solok tengah mendorong percepatan pembangunan dan memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah pusat. Semangat tersebut juga bersinggungan dengan agenda Asta Cita, terutama penguatan sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Akan menjadi kontradiksi apabila semangat peningkatan kesejahteraan terus digaungkan, sementara pada tingkat pelaksanaan justru berkembang dugaan berkurangnya hak tenaga yang secara ekonomi memiliki posisi tawar terbatas.
Kewenangan administratif juga tidak boleh berubah menjadi praktik kesewenang-wenangan terhadap bawahan maupun pekerja. Dalam kritik sosial, pola kekuasaan demikian kerap dianalogikan sebagai perilaku “Fir’aun”, ketika kekuasaan lebih dominan daripada aturan dan rasa keadilan.
Karena itu, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berkembang hanya sebagai rumor.
Jika rumor “meja persetujuan”, pemotongan hak dan “setoran” tidak benar, pemerintah perlu membuka mekanisme dan meluruskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, praktik tersebut harus dihentikan, hak pihak yang dirugikan dipulihkan dan siapa pun yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan.
Agenda pembangunan Kabupaten Solok, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat tidak semestinya dicederai oleh kepentingan oknum, baik dari eksekutif, legislatif maupun pihak di luar sistem, terlebih apabila dilakukan dengan mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati.
(C8N)
#senyuman08






