CREW 8 NEWS| JAKARTA
Persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah. Di banyak tempat, sengketa tanah juga berkelindan dengan persoalan akses terhadap hukum, bukti penguasaan, hak masyarakat, hingga posisi warga ketika berhadapan dengan korporasi maupun negara.
Dalam konteks itulah perjalanan Bob Hasan menarik dicermati. Jauh sebelum menjadi anggota DPR RI dan kemudian memimpin Badan Legislasi (Baleg), Bob telah tercatat sebagai advokat yang mendampingi masyarakat dalam sejumlah persoalan agraria.
Salah satu catatan paling awal yang terdokumentasi adalah ketika Bob Hasan mendampingi warga Mesuji, Lampung, mengadukan konflik agraria ke Komisi III DPR RI pada Desember 2011.
Dalam buletin Parlementaria DPR edisi Desember 2011, Bob tercatat sebagai pengacara warga yang menyampaikan aspirasi masyarakat Mesuji dalam rapat Komisi III. Warga ketika itu mengadukan dugaan pengusiran, intimidasi dan kekerasan yang mereka kaitkan dengan konflik lahan perkebunan.
Catatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks zamannya. Sejumlah tuduhan yang disampaikan warga dan pendamping mereka pada 2011 merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang kemudian menjadi objek pemeriksaan berbagai pihak. Aparat pada saat itu juga membantah sejumlah klaim mengenai jumlah korban dan menyatakan proses investigasi perlu dilakukan untuk memastikan fakta lapangan.
Namun, satu fakta yang relatif jelas dari dokumentasi tersebut adalah posisi Bob Hasan saat itu: ia berada di sisi warga sebagai kuasa hukum yang membawa persoalan mereka ke lembaga negara.
Perjalanan itu kemudian berlanjut melalui aktivitas advokasi. Pada 2019, Bob Hasan yang ketika itu disebut sebagai Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) terlibat dalam pendampingan sejumlah persoalan masyarakat, termasuk sengketa agraria di Register 45 Mesuji dan Tulang Bawang, Lampung.
Dalam pemberitaan mengenai aktivitas ARUN, Bob menyatakan organisasi tersebut melakukan pendampingan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi terhadap berbagai persoalan masyarakat. Salah satunya adalah sengketa masyarakat di Register 45 Mesuji dengan PT Silva Inhutani.
Persoalan Register 45 sendiri tidak berhenti pada konflik antara masyarakat dan perusahaan. Pada perkembangan berikutnya, muncul pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai salah satu pendekatan penyelesaian. ANTARA pada 2015 mencatat Bob Hasan sebagai salah satu perwakilan masyarakat Register 45 dalam proses kemitraan tersebut.
Rangkaian tersebut memberikan satu gambaran penting: isu agraria bukan persoalan baru dalam perjalanan profesional Bob Hasan.
Perubahan posisi terjadi setelah Bob Hasan masuk DPR RI periode 2024–2029 dan menjadi anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan.
Di parlemen, perhatian Bob tidak hanya muncul dalam isu pertanahan, tetapi juga pada persoalan akses masyarakat terhadap proses hukum.
Pada 2025, misalnya, dalam forum Komisi III, Bob menekankan pentingnya pendampingan advokat sejak tahap awal sebuah perkara, mulai dari pelaporan maupun penyelidikan. Menurut dia, pada tahap tersebut konstruksi peristiwa hukum mulai dibangun sehingga pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan secara adil.
Dalam forum lain pada Juni 2025, Bob juga menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana harus diarahkan pada penegakan hukum yang adil dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Jika ditarik ke belakang, terdapat garis yang mempertemukan dua fase tersebut: advokasi masyarakat di luar parlemen dan aktivitas legislasi setelah berada di Senayan.
Kini garis itu memasuki isu yang lebih spesifik: reforma agraria.
Sebagai Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan terlibat langsung dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam rapat Panja pada 4 September 2026, Bob menyatakan RUU tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai redistribusi tanah. Fokus yang ingin dicapai adalah penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun, termasuk pengembalian hak masyarakat dan memastikan tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Pada 1 September 2026, Bob juga menekankan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria harus berorientasi pada kemakmuran rakyat serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Ia menyoroti masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah maupun pihak yang memperoleh tanah melalui pembelian.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena salah satu problem yang kerap muncul dalam konflik agraria adalah ketimpangan posisi antara masyarakat di tingkat tapak dengan sistem administrasi dan pembuktian hak atas tanah.
Namun, perlu ditegaskan bahwa KTP bukan bukti hak kepemilikan tanah. KTP merupakan identitas kependudukan. Demikian pula penguasaan fisik atas suatu bidang tanah tidak otomatis berarti seseorang memiliki hak milik. Status hak tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, riwayat penguasaan, alas hak, batas dan objek tanah, serta proses pengakuan atau pendaftaran yang berlaku.
Justru di titik inilah pembahasan reforma agraria menjadi penting bagi masyarakat kecil.
Ketika seseorang tidak memiliki sertifikat, tetapi mempunyai sejarah penguasaan, bukti transaksi, bukti garapan, kesaksian masyarakat, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan dengan tanah, pertanyaan hukumnya bukan semata apakah orang tersebut memiliki sertifikat.
Pertanyaannya adalah bagaimana negara menyediakan mekanisme yang adil untuk memeriksa, mengakui, menyelesaikan, atau menolak klaim tersebut berdasarkan bukti dan hukum yang dapat diuji.
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini dibahas DPR mencoba memasuki wilayah tersebut.
Pada September 2026, Baleg telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu gagasan yang masuk dalam rancangan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang dirancang sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembahasan kemudian memasuki tahap bersama pemerintah. Pada 16 September, Baleg membentuk Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari pembahasan tingkat pertama.
Di sinilah perjalanan Bob Hasan memasuki fase yang berbeda.
Jika pada 2011 ia datang ke gedung DPR sebagai advokat yang membawa persoalan masyarakat Mesuji ke hadapan negara, kini ia berada di dalam lembaga pembentuk undang-undang yang ikut menentukan bagaimana negara mengatur penyelesaian konflik agraria.
Perubahan posisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan yang berbeda.
Pengalaman advokasi dapat menjadi modal untuk memahami persoalan di lapangan. Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada siapa yang menyuarakannya, melainkan pada bagaimana norma hukum tersebut bekerja ketika berhadapan dengan persoalan nyata masyarakat.
Bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan sengketa tanah, konflik HGU, kawasan hutan, tanah negara, tanah ulayat maupun konflik dengan korporasi, harapan terhadap reforma agraria berada pada kepastian proses dan keadilan penyelesaian.
Karena itu, perjalanan Bob Hasan dari ruang advokasi menuju meja legislasi layak dibaca bukan semata sebagai perjalanan karier politik, melainkan sebagai rangkaian aktivitas yang memiliki satu isu yang berulang: persoalan masyarakat ketika berhadapan dengan hukum dan penguasaan sumber agraria.
Dari Mesuji hingga Senayan, dokumentasi publik menunjukkan bahwa isu tersebut telah hadir dalam aktivitas Bob Hasan jauh sebelum ia menjadi legislator. Kini, ketika ia berada di meja pembentukan undang-undang, perjuangan itu memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar bagaimana membawa suara masyarakat kepada negara, tetapi bagaimana pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi hukum yang mampu memberikan kepastian, mekanisme penyelesaian, dan akses keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan konflik agraria.
Pada titik itu pula konsistensi tersebut akan menghadapi ujian yang sebenarnya: apakah pengalaman panjang di ruang advokasi dapat bertransformasi menjadi norma hukum yang efektif ketika diterapkan di lapangan.
(C8N)
#senyuman08






