CREW 8 NEWS| JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Persetujuan tersebut merupakan pembicaraan tingkat II atau tahap pengambilan keputusan setelah pembahasan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah rampung.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Persetujuan kemudian diberikan dalam rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan. RUU tersebut disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria, termasuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria.
Proses pembentukan regulasi tersebut berlangsung pada September 2026. Pada 8 September, DPR dalam rapat paripurna menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Pembahasan kemudian dilanjutkan di Baleg bersama pemerintah melalui pembicaraan tingkat I. Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi bahan pembahasan bersama DPR.
Baleg dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026). Hasil pembahasan kemudian disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Dalam proses tersebut, rancangan yang sebelumnya terdiri atas 16 bab dan 70 pasal mengalami perubahan. Rumusan akhir yang dibawa ke paripurna terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Materi yang diatur mencakup objek dan subjek reforma agraria, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
Salah satu substansi kelembagaan yang dibahas adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Persetujuan dalam rapat paripurna menjadi tahap pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi. Setelah itu, RUU memasuki tahapan pengesahan dan pengundangan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status regulasi pada 22 September 2026 adalah RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemberlakuan secara efektif tetap harus merujuk pada naskah undang-undang final setelah diundangkan, termasuk ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, pembahasan legislatif di DPR memasuki tahap akhir. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pengundangan, pembentukan kelembagaan, aturan pelaksana, serta penerapan ketentuan reforma agraria dalam penyelesaian persoalan penguasaan dan konflik tanah di Indonesia.
(C8N)
#senyuman08






