CREW 8 NEWS, JAKARTA
Perjalanan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., dari dunia advokasi hukum hingga menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperlihatkan lintasan panjang dari pendampingan masyarakat ke ruang pembentukan undang-undang.
Jejak itu bahkan dapat ditelusuri lebih dari satu dekade sebelum Bob Hasan duduk di parlemen. Pada Desember 2011, namanya tercatat sebagai pengacara yang mendampingi warga dalam konflik agraria Mesuji, Lampung. Saat itu, para warga membawa persoalan konflik lahan dan dugaan kekerasan ke Komisi III DPR RI. Sumber pemberitaan pada masa itu mencatat Bob Hasan sebagai pengacara yang mendampingi warga dan menyampaikan persoalan mengenai konflik lahan di kawasan tersebut.
Kasus Mesuji ketika itu menjadi salah satu konflik agraria yang mendapat perhatian nasional. Salah satu persoalan yang diperiksa Komisi III berkaitan dengan Register 45, kawasan yang menjadi sumber sengketa antara masyarakat dan perusahaan pemegang hak kelola.
Empat tahun kemudian, nama Bob Hasan kembali muncul dalam proses penyelesaian konflik Register 45. Pada 30 September 2015, ketika masyarakat dan PT Silva Inhutani Lampung menandatangani kesepakatan pola kemitraan, Bob Hasan tercatat sebagai perwakilan masyarakat Register 45.
Dalam laporan ANTARA, Bob Hasan menyebut kesepakatan tersebut sebagai sejarah dan dambaan warga Register 45. Ia juga menyampaikan harapan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada aspek pengelolaan lahan, tetapi dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat.
Rangkaian tersebut menjadi bagian penting ketika membaca perjalanan Bob Hasan dalam isu agraria. 2011, ia tampil sebagai pengacara pendamping warga. Pada 2015, ia tercatat sebagai perwakilan masyarakat dalam proses kemitraan Register 45.
Perjalanan berikutnya membawa Bob Hasan semakin jauh ke dunia organisasi advokasi.
ARUN dan Jejaring Advokasi
Bob Hasan kemudian menjadi bagian penting dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Dalam Munas I ARUN yang berlangsung di Lampung pada 7–9 Juni 2024, Bob Hasan kembali terpilih sebagai Ketua Umum ARUN periode 2024–2029.
Dalam kegiatan tersebut, Habiburokhman disebut sebagai Dewan Pembina ARUN dan membuka pelaksanaan Munas. Habiburokhman kemudian dipercaya menjadi Ketua Komisi III DPR RI, sedangkan Bob Hasan masuk DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Lampung II dan duduk di Komisi III.
Dengan demikian, hubungan kedua tokoh tersebut tidak semata terbentuk ketika keduanya berada di parlemen. Keduanya sebelumnya telah berada dalam lingkungan organisasi advokasi masyarakat melalui ARUN.
Bagi Mevrizal, S.H., M.H., rangkaian perjalanan tersebut menjadi salah satu alasan untuk melihat Bob Hasan sebagai figur yang membawa pengalaman advokasi ke dalam ruang legislasi.
Menurut Mevrizal, perjuangan melalui jalur hukum tidak berhenti ketika Bob Hasan meninggalkan praktik advokasi dan masuk ke parlemen. Arena perjuangannya berubah: dari mendampingi masyarakat secara langsung menjadi memperjuangkan kepentingan publik melalui instrumen legislasi.
Persinggungan antara pengalaman advokasi dan kerja legislasi kemudian terlihat ketika Bob Hasan menjadi anggota Komisi III DPR RI. Pengalaman tersebut membawanya pada berbagai pembahasan mengenai hukum, penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Kini, posisi Bob Hasan semakin strategis setelah dipercaya menjadi Ketua Baleg DPR RI.
Salah satu agenda terbesar yang kemudian berada dalam ruang kerja Baleg adalah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Isu tersebut memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari konflik masyarakat di berbagai daerah, termasuk persoalan penguasaan, kepemilikan, redistribusi dan penyelesaian konflik pertanahan.
Dalam proses pembahasannya, Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria harus menghadirkan pengaturan baru dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
Baleg kemudian membawa RUU tersebut melalui seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah dan akhirnya sampai pada pengambilan keputusan tingkat nasional.
Dari Konflik Agraria ke Produk Legislasi
Momentum penting itu terjadi pada 22 September 2026. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan itu menjadi titik penting jika ditempatkan dalam rentang perjalanan Bob Hasan.
Ada jarak waktu sekitar 15 tahun antara ketika ia tercatat mendampingi warga Mesuji pada 2011 dengan saat ia berada di posisi pimpinan Baleg yang mengawal proses pembentukan UU Reforma Agraria pada 2026.
Dalam rentang tersebut, perannya berubah. Dari pengacara pendamping masyarakat, menjadi perwakilan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik, kemudian aktif dalam organisasi advokasi, masuk ke DPR RI, bekerja di Komisi III, dan akhirnya memimpin Baleg.
Bagi Mevrizal, kesinambungan inilah yang penting dicermati.
Ia melihat pengalaman Bob Hasan dalam menangani persoalan masyarakat menjadi modal yang berbeda ketika masuk ke lembaga legislatif. Persoalan yang sebelumnya dihadapi melalui jalur advokasi kini dapat diperjuangkan melalui pembentukan norma hukum.
Jejak Minang di Panggung Legislasi
Perjalanan Bob Hasan juga mendapat perhatian dari lingkungan masyarakat Minangkabau. Dalam pemberitaan mengenai kegiatan DPP Ikatan Keluarga Minangkabau di Jakarta pada 2025, Bob Hasan disebut sebagai salah satu tokoh nasional asal Minangkabau.
Namun, dalam konteks perjalanan kariernya, identitas tersebut bukan satu-satunya hal yang menarik. Yang lebih penting adalah rekam jejak advokasinya dan bagaimana pengalaman tersebut kemudian dibawa ke ruang legislasi nasional.
ARUN menjadi salah satu simpul penting dalam perjalanan itu. Bob Hasan berada sebagai Ketua Umum, sementara Habiburokhman menjadi bagian dari Dewan Pembina. Keduanya kemudian menjalankan fungsi berbeda di DPR RI, dengan Bob Hasan berada di Baleg dan Habiburokhman memimpin Komisi III.
Jaringan tersebut menunjukkan bagaimana pengalaman organisasi kemasyarakatan dan advokasi hukum kemudian bersinggungan dengan kerja lembaga negara.
Bagi Mevrizal, perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa advokasi tidak harus berakhir ketika seorang advokat masuk ke dunia politik. Perjuangan dapat bergeser dari pendampingan kasus ke pembentukan kebijakan dan undang-undang.
Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria pada September 2026 dapat dibaca sebagai salah satu titik penting dalam perjalanan Bob Hasan. Bukan karena ia seorang diri menentukan lahirnya undang-undang tersebut, melainkan karena proses itu berlangsung ketika ia berada di posisi pimpinan Baleg dan setelah sebelumnya memiliki pengalaman panjang bersentuhan dengan persoalan hukum serta konflik agraria.
Dari Mesuji pada 2011, Register 45 pada 2015, organisasi advokasi, Komisi III, hingga Baleg pada 2026, lintasan tersebut memperlihatkan perubahan arena perjuangan: dari mendampingi warga di lapangan menuju perjuangan melalui lembaga legislasi.
Kini tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana undang-undang itu disahkan, tetapi bagaimana UU Reforma Agraria tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik pertanahan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di situlah rekam jejak advokasi seorang Bob Hasan akan berhadapan dengan tahap berikutnya: implementasi hukum yang telah lahir dari proses legislasi.
(C8N)
#senyuman08






