Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar

CREW 8 NEWS, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa. Pada Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik. Polri menyebut terdapat empat boks dokumen yang diamankan, tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya.

Empat Klaster Dugaan Pemerasan

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara yang menjerat Sitti Husniah.

Menurut penyidik, total uang yang teridentifikasi atau terlacak dalam dugaan pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Rinciannya antara lain sekitar Rp150 juta yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kemudian sekitar Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret.

Selanjutnya, terdapat sekitar Rp100 juta yang berkaitan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih corporate social responsibility (CSR).

Selain permintaan uang, penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan fasilitas berupa diskon 70 persen untuk kepemilikan sebuah rumah.

De Deo mengatakan pihak yang teridentifikasi menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut antara lain pengembang perumahan dan pihak Indomaret.

“Yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan,” ujar De Deo.

Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan.

Polda Sulawesi Selatan membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Bupati Gowa telah dijemput polisi dan ditahan setelah penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan status Sitti Husniah memang telah berubah menjadi tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai masih kooperatif.

“Yah itu sudah (tersangka). Tapi, belum dilakukan penahanan, karena menurut penilaian dari penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” kata Didik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi juga membantah adanya penahanan. Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyampaikan hal serupa dan memastikan kliennya belum ditahan.

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Penyidik juga menerapkan konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus.

Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk mendalami dugaan penerimaan uang maupun fasilitas, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Polri sebelumnya juga telah menangani perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa. Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini