Polisi Sita 22 Paket Diduga Ganja di Dharmasraya, Dugaan Sasaran Pelajar Jadi Sorotan

DHARMASRAYA, CREW 8 NEWS

Dugaan peredaran narkotika yang menyentuh lingkungan generasi muda kembali menjadi perhatian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial KS alias O (20) dan menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Timpeh, Senin (19/10/2026) malam.

Perhatian serius muncul setelah Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang tersebut diduga tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah.

Dugaan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan pola distribusi, sasaran pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada KS.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, sekitar pukul 21.15 WIB.

Dari rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan. Barang-barang tersebut antara lain ditemukan di dalam tas ransel hijau dan sejumlah tempat lainnya.

Petugas juga menyita sebuah kotak besi berwarna hitam yang disebut berisi ganja, dua pak kertas papir, satu kantong kain hitam berisi satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja, satu pak plastik klip biru, serta gunting.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Penggeledahan lanjutan disaksikan Wali Nagari Timpeh Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra.

Menurut keterangan kepolisian, KS mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 19 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bukan semata persoalan penangkapan seorang pemuda dan penyitaan barang bukti. Hal penting lainnya adalah memastikan penyidik mampu menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok atau pihak lain yang diduga terlibat.

Jika dugaan peredaran kepada pelajar terbukti, persoalannya menjadi semakin serius karena menyangkut keselamatan generasi muda dan lingkungan pendidikan.

Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Penyidik juga akan terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Pengembangan perkara berdasarkan alat bukti menjadi langkah penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.

Pemberantasan narkotika merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.

Dalam konteks arah kebijakan Polri, penanganan perkara ini berkaitan dengan penguatan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, profesionalisme aparat, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Namun, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan atau banyaknya barang bukti yang disita. Konsistensi penyidikan, pengungkapan jaringan berdasarkan bukti, dan pencegahan agar peredaran tidak terus berulang juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Masyarakat pun perlu memperoleh kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan peredaran narkotika ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam kerangka kebijakan nasional, pemberantasan narkotika juga berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Peredaran narkotika bukan hanya persoalan pidana. Dampaknya dapat meluas ke bidang kesehatan, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan, hingga kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata.

Pemerintah daerah, pemerintah nagari, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus mempersempit ruang peredarannya.

Masyarakat dapat membantu melalui penyampaian informasi kepada aparat, pengawasan lingkungan, serta edukasi mengenai bahaya narkotika. Sementara itu, keluarga dan sekolah berperan penting dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada anak-anak serta remaja.

Kolaborasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

KS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Publik kini menantikan hasil pengembangan penyidikan, terutama mengenai asal-usul barang yang diduga ganja, kemungkinan jalur peredarannya, serta pembuktian atas dugaan pemasaran kepada kalangan pelajar.

Hasil pemeriksaan dan pembuktian akan menentukan perkembangan perkara selanjutnya. Status hukum terduga pelaku serta kepastian jenis barang bukti harus ditetapkan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi CREW 8 NEWS, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan lebih dari sekadar penindakan. Konsistensi penegakan hukum, pengungkapan jaringan berdasarkan bukti, pencegahan di lingkungan pendidikan, dan keterlibatan masyarakat merupakan unsur penting dalam melindungi masa depan generasi muda.

Sebab, menjaga generasi muda dari ancaman narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.PRAST

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini