CREW 8 NEWS|KABUPATEN SOLOK
Pemulihan pascagalodo di Kabupaten Solok bukan hanya menyangkut perbaikan infrastruktur dan penanganan masyarakat terdampak. Kepastian kelayakan gedung pemerintahan, kebijakan pembangunan kembali rumah warga, serta dukungan anggaran untuk pemulihan juga membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, mengangkat sejumlah persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (20/10/2026), di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Solok, Koto Baru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Armen Plani.
Hasil Pemeriksaan Gedung Perlu Diperjelas
Hafni menyoroti kondisi gedung perkantoran di kawasan Arosuka yang terdampak galodo.
Ia meminta kejelasan mengenai hasil kajian Kementerian Pekerjaan Umum terkait kelayakan struktur bangunan, termasuk gedung DPRD dan sejumlah fasilitas pemerintahan lainnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah bangunan masih dapat digunakan, membutuhkan perbaikan, atau memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Kalau hasil kajian memang secara struktur bangunan ini masih bisa ditempati, maka mungkin perlu gercep, gerak cepat kita untuk pembersihan dan segala macamnya,” ujar Hafni, sebagaimana dikutip BaNagari.id.
Percepatan penggunaan kembali gedung harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian ini penting untuk menjaga keselamatan pegawai, anggota DPRD, dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan perkantoran.
Pembangunan Rumah Harus Memperhitungkan Risiko
Hafni juga menyoroti kebijakan pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak.
“Jangan-jangan karena ini bantuan kemudian supaya cepat, ya sudah, bangunan lamanya didirikan lagi di sana. Ini tidak efektif dan mempunyai risiko yang tinggi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut relevan dengan kebutuhan memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sekadar mengembalikan bangunan, tetapi juga mengurangi kerentanan masyarakat.
Penentuan lokasi pembangunan kembali perlu mempertimbangkan hasil kajian teknis, kondisi lingkungan, dan ketentuan tata ruang.
Apabila diperlukan relokasi, pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakan serta mekanisme penanganan warga.
Anggaran Pemulihan Membutuhkan Kejelasan
Dalam RDP tersebut, Hafni juga menyoroti persoalan dukungan anggaran dan kebijakan efisiensi anggaran 2027 dalam konteks kondisi Kabupaten Solok yang terdampak bencana.
Persoalan ini berkaitan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mendukung pemulihan infrastruktur, fasilitas pemerintahan, dan masyarakat terdampak.
Status pengajuan maupun keputusan terkait kebijakan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Informasi mengenai kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, dan tahapan pelaksanaan program diperlukan agar masyarakat dapat memahami arah pemulihan.
Pengawasan Harus Menghasilkan Kepastian
RDP yang dipimpin Ivoni Munir dengan pendampingan H. Armen Plani menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengawasan kebijakan pascabencana.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan gedung, dasar penentuan lokasi hunian, serta tahapan program pemulihan.
Informasi mengenai program, anggaran, dan capaian pekerjaan juga perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun kembali apa yang rusak. Proses tersebut harus memberikan kepastian, memperkuat keselamatan masyarakat, dan memastikan penggunaan sumber daya publik dapat dipertanggungjawabkan.
(C8N)
#senyuman08






