CREW 8 NEWS| ALAHAN PANJANG
Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan yang kini dikenal sebagai Alahan Panjang Resort kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, persoalan tersebut beririsan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Solok.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diajukan seorang warga berinisial M.H.P.H, selaku pihak yang mengaku mewakili Kaum Melayu Kopong, kepada Polres Solok pada 26 Mei 2026. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 23 hektare, yang menurutnya turut mencakup tanah kaum seluas kurang lebih satu hektare.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/199/VII/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, penyelidik Polres Solok telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi serta berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya guna mendalami dugaan tersebut. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai status lahan eks HGU Alahan Panjang yang sejak beberapa tahun terakhir kerap memunculkan berbagai klaim, baik terkait penguasaan lahan, hak ulayat kaum, maupun pemanfaatan kawasan yang kini dikenal sebagai Alahan Panjang Resort.
Secara hukum, tahapan penyelidikan merupakan proses awal untuk mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna memastikan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Proses ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Solok maupun Bupati Solok belum menyampaikan sikap atau keterangan resmi terkait perkembangan polemik eks HGU Alahan Panjang Resort yang kembali mencuat seiring berlanjutnya proses hukum di Polres Solok.
Padahal, persoalan eks HGU tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status tanah, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta upaya menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif dalam memberikan penjelasan kepada publik serta mendorong penyelesaian persoalan secara transparan dan berkeadilan, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Polres Solok masih terus melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum atas polemik lahan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan eks HGU Alahan Panjang Resort.
(C8N)
#senyuman08






