Jabatan Bupati, Pengaruh Prokomp, dan Nasib Sistem Merit di Solok

Oleh: Dr. Adli, Pemerhati Kebijakan Publik

Di dalam birokrasi modern, jabatan bukan sekadar soal kedudukan administratif. Jabatan adalah simbol kepercayaan, instrumen pelayanan publik, sekaligus cerminan bagaimana sebuah pemerintahan dijalankan. Karena itu, setiap promosi, mutasi, maupun penempatan pejabat publik harus mampu memenuhi dua aspek sekaligus, yakni legalitas dan legitimasi.

Legalitas berkaitan dengan apakah sebuah keputusan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara legitimasi menyangkut penerimaan publik terhadap keputusan tersebut. Sebuah kebijakan bisa saja sah secara hukum, namun tetap menimbulkan persoalan apabila memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Fenomena yang saat ini berkembang di Kabupaten Solok dapat dilihat dalam perspektif tersebut.

Sorotan terhadap karier Kurniati S.Si., M.Si., yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setdakab Solok, sesungguhnya telah berkembang melampaui persoalan individu. Diskusi publik tidak lagi hanya membahas siapa yang menduduki jabatan tersebut, tetapi mulai mempertanyakan arah tata kelola birokrasi dan konsistensi penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Posisi Prokomp memiliki karakter yang berbeda dibanding banyak jabatan struktural lainnya. Unit ini berada sangat dekat dengan kepala daerah karena mengelola agenda pimpinan, komunikasi publik, hubungan media, dokumentasi kegiatan, hingga berbagai informasi strategis pemerintahan. Kedekatan fungsi tersebut secara alamiah membuat jabatan Prokomp memiliki akses yang lebih luas terhadap proses pengambilan keputusan dibanding sejumlah jabatan lainnya.

Dalam praktik pemerintahan yang sehat, kondisi tersebut bukanlah masalah selama seluruh mekanisme birokrasi tetap berjalan sesuai koridor aturan dan prinsip profesionalisme. Namun persoalan mulai muncul ketika persepsi publik berkembang bahwa pengaruh sebuah jabatan tertentu menjadi terlalu dominan dibanding struktur birokrasi yang seharusnya bekerja secara kolektif.

Persepsi itu semakin menguat ketika masyarakat melihat masih banyak jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang hingga kini berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Posisi sekretaris dinas, kepala bidang, dan sejumlah jabatan teknis penting lainnya belum terisi secara definitif dalam waktu yang relatif panjang.

Keadaan ini tentu memunculkan pertanyaan yang wajar.

Mengapa pengisian jabatan definitif berjalan lambat? Bagaimana kinerja Tim Penilai Kinerja (TPK) dalam memetakan kebutuhan organisasi? Apakah sistem merit benar-benar menjadi dasar utama dalam promosi dan mutasi ASN?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk serangan politik atau sentimen personal. Justru dalam negara demokrasi, pertanyaan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat terhadap jalannya pemerintahan.

Secara administratif, jabatan Plt memang diperbolehkan oleh regulasi. Namun jika berlangsung terlalu lama, organisasi berpotensi kehilangan daya dorong. Pejabat Plt memiliki keterbatasan kewenangan tertentu sehingga ruang geraknya dalam mengambil keputusan strategis tidak selalu seluas pejabat definitif.

Akibatnya, proses perencanaan program, pengelolaan anggaran, pembinaan pegawai, hingga pengambilan keputusan teknis dapat berjalan lebih lambat dibanding kondisi ideal. Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.

Yang lebih penting lagi adalah dampaknya terhadap psikologi birokrasi.

ASN membutuhkan kepastian karier. Mereka perlu melihat bahwa promosi jabatan ditentukan oleh kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak profesional. Ketika muncul persepsi bahwa kedekatan dengan pusat kekuasaan lebih menentukan daripada prestasi kerja, maka kepercayaan terhadap sistem merit dapat mengalami erosi.

Padahal sistem merit merupakan fondasi utama reformasi birokrasi di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan, bukan hubungan personal maupun kedekatan politik.

Dalam konteks Kabupaten Solok, pemerintah daerah tentu memiliki kepentingan untuk segera menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar ruang publik tidak terus diisi oleh asumsi, dugaan, maupun rumor yang sulit diverifikasi.

Penjelasan terbuka mengenai proses pengisian jabatan, mekanisme kerja TPK, serta peta kebutuhan organisasi akan jauh lebih produktif dibanding membiarkan berbagai persepsi berkembang tanpa klarifikasi.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukanlah satu jabatan atau satu figur tertentu.

Yang sedang diuji adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Solok.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa masyarakat tidak sampai menarik kesimpulan bahwa perhatian pemerintah lebih banyak tersedot pada penguatan karier individu tertentu dibanding percepatan penataan birokrasi secara menyeluruh. Persepsi seperti itu, jika terus dibiarkan, dapat merugikan citra pemerintahan sekaligus melemahkan kepercayaan ASN terhadap sistem yang ada.

Seorang kepala daerah tentu dinilai bukan dari keberhasilan membangun karier orang-orang terdekatnya, melainkan dari kemampuannya membangun institusi yang kuat, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh aparatur.

Karena itu, jawaban terbaik atas berbagai polemik yang berkembang bukanlah perdebatan, melainkan pembuktian melalui kebijakan yang transparan, penataan birokrasi yang objektif, serta penguatan sistem merit yang dapat dirasakan oleh seluruh ASN dan masyarakat.

Ketika hal itu dilakukan, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Namun jika tidak, berbagai persepsi yang hari ini masih berupa pertanyaan bisa berubah menjadi keyakinan di mata publik.

(Dr. Adli – Pemerhati Kebijakan Publik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini