“Kenapa Tidak Bawa Pertamina?” — Komisi XII Soroti Keterlibatan Swasta dalam Perjalanan Pejabat BPH Migas ke Brunei

Crew 8 News

JAKARTA ,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berlangsung panas setelah anggota dewan menyoroti perjalanan Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, S.Si., MPP, ke Brunei Darussalam yang disebut melibatkan perusahaan swasta.

Sorotan tersebut mencuat melalui interupsi anggota Komisi XII dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar. Dalam forum rapat, Fathul Nugroho menjadi figur utama yang dipertanyakan terkait motif, status perjalanan, serta penggunaan identitas kelembagaan dalam agenda luar negeri tersebut.

Perdebatan berkembang setelah adanya publikasi di media sosial pribadi yang dinilai menggambarkan kunjungan ke Brunei sebagai aktivitas yang membawa representasi BPH Migas, meski disebut sebagai agenda pribadi.

Situasi rapat memanas ketika salah seorang anggota dewan mempertanyakan alasan keterlibatan pihak swasta dalam perjalanan tersebut.

Kenapa tidak bawa Pertamina? Kok perusahaan swasta?” ujar Gunhar dalam forum RDP.

Pernyataan itu memicu perhatian serius Komisi XII karena menyangkut sensitivitas hubungan antara regulator negara dan pihak swasta di sektor energi nasional.

DPR menilai BPH Migas sebagai regulator hilir migas memiliki posisi strategis dalam tata kelola distribusi energi nasional. Karena itu, seluruh aktivitas pejabatnya, termasuk perjalanan luar negeri, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Komisi XII juga mempertanyakan apakah keberangkatan tersebut telah melalui mekanisme izin internal dan pelaporan resmi sesuai aturan perjalanan dinas pejabat negara.

Selain itu, DPR mengingatkan pejabat publik tidak boleh membangun persepsi publik seolah kegiatan pribadi merupakan agenda resmi lembaga, terlebih jika menggunakan atribut jabatan atau narasi yang melekat pada institusi negara.

Dalam rapat tersebut, Komisi XII DPR RI juga menyampaikan langkah lanjutan terhadap polemik yang berkembang. Berdasarkan pernyataan yang terekam dalam forum rapat, Komisi XII menyebut akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap salah satu anggota Komite BPH Migas yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu mempertegas bahwa DPR tidak hanya menyoroti aspek etika dan administrasi perjalanan luar negeri, tetapi juga membuka ruang pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Dalam RDP tersebut, jajaran pimpinan dan anggota Komite BPH Migas lainnya turut hadir menyaksikan jalannya klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Mereka antara lain Ketua Komite BPH Migas Wahyudi Anas, Erika Retnowati, Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung Wibawa, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, dan Hasby Anshory.

Komisi XII menegaskan teguran yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi menjadi evaluasi kolektif bagi seluruh jajaran BPH Migas agar memperkuat pengawasan internal dan menjaga etika kelembagaan.

DPR juga menyoroti pentingnya pengendalian penggunaan media sosial oleh pejabat publik agar tidak memunculkan persepsi yang dapat merugikan kredibilitas institusi negara.

Brunei Darussalam sebagai negara tujuan turut menjadi perhatian karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor energi regional. Kondisi tersebut membuat setiap aktivitas pejabat regulator energi dengan pihak luar, terutama swasta, dinilai sangat sensitif dan harus terbuka kepada publik.

Hingga rapat berakhir, Komisi XII DPR RI menegaskan akan terus mengawasi integritas dan profesionalisme pejabat di lingkungan BPH Migas sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola sektor energi nasional.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini