Crew 8 News
JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung arah kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya di hadapan DPR RI, Presiden menegaskan pemerintah akan memberlakukan dua regulasi strategis baru mulai 1 Juni 2026, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA serta PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola perdagangan luar negeri, penguatan penerimaan negara, serta upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Presiden Prabowo menyatakan ekspor komoditas strategis nasional seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloys wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Melalui mekanisme baru tersebut, perusahaan swasta tetap menjalankan aktivitas produksi, namun proses penjualan ekspor dilakukan melalui satu pintu yang dikendalikan negara.
Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menekan praktik manipulasi harga seperti underinvoicing maupun transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.
“Negara harus hadir mengendalikan tata niaga komoditas strategis agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” demikian substansi yang disampaikan Presiden dalam forum paripurna DPR RI.
Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, guna menyesuaikan sistem perdagangan, administrasi ekspor, dan mekanisme distribusi hasil penjualan kepada pelaku usaha.
Selain tata kelola ekspor, pemerintah juga memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor SDA melalui revisi aturan DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan seluruh devisa hasil ekspor sektor SDA wajib ditempatkan di dalam negeri melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen dana hasil ekspor di rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Sementara sektor migas diwajibkan menyimpan minimal 30 persen dana selama tiga bulan.
Pemerintah menilai kebijakan retensi DHE tersebut penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas sistem keuangan nasional.
Dalam aturan baru itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada eksportir dengan menurunkan batas kewajiban konversi valuta asing ke rupiah menjadi maksimal 50 persen.
Selain itu, pemerintah menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi eksportir yang menempatkan dana DHE sesuai ketentuan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengecualian diberikan kepada eksportir dari negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral resmi dengan Indonesia. Mereka diperbolehkan menempatkan maksimal 30 persen dana DHE di bank non-Himbara dengan ketentuan minimal tiga bulan.
Kebijakan baru pemerintah tersebut diperkirakan akan berdampak besar terhadap pola perdagangan komoditas nasional, terutama pada sektor berbasis SDA yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara.
Sejumlah ekonom menilai langkah pemerintah dapat memperkuat kontrol negara terhadap arus ekspor dan penerimaan negara. Namun, pelaku usaha juga meminta pemerintah memastikan transparansi tata kelola dan efisiensi mekanisme ekspor satu pintu agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam aktivitas perdagangan internasional.
Di sisi lain, pemerintah juga mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 akan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.
Melalui kebijakan fiskal dan tata kelola perdagangan baru tersebut, pemerintah menargetkan penguatan kedaulatan ekonomi nasional sekaligus optimalisasi manfaat sumber daya alam untuk kepentingan negara dan masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






